- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
PN Kuningan Gelar Sidang Gugatan Perlawanan Sunda Wiwitan


TS
kutarominami69
PN Kuningan Gelar Sidang Gugatan Perlawanan Sunda Wiwitan
PN Kuningan Gelar Sidang Gugatan Perlawanan Sunda Wiwitan

Dewi Kanti, Warga Sunda Wiwitan mengatakan AKUR telah mengajukan gugatan perlawanan sejak Februari 2017. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kuningan Jawa Barat menggelar sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur, Senin (4/9).
"Sidang hari ini sidang kedua, dengan agenda jawaban dari pihak terlawan," kata Dewi Kanti Setianingsih, salah satu anggota AKUR saat dihubungi CNN Indonesia.com.
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan, sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan. Dalam kasus sengketa tanah di Cigugur, Kuningan, AKUR melakukan upaya perlawanan terhadap putusan perkara perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG di Pengadilan Negeri Kuningan Jo No. 82/Pdt/2010/PT.Bdg di Pengadilan Tinggi Bandung Jo No. 2394K/Pdt/2010 di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasi Jo No. 21 PK/Pdt/2014 pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan itu, dimenangkan oleh penggugat Rd Djaka Rumantaka. Pengadilan memerintahkan untuk mengeksekusi tanah seluas 224 meter di Blok Mayasih RT 029 / RW. 010, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Namun, saat akan dieksekusi 24 Agustus silam, masyarakat Sunda Wiwitan melawan, sehingga eksekusi dibatalkan.
Dewi menjelaskan, gugatan perlawanan diajukan sejak Februari 2017. "Gugatan perlawanan ini merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak ketiga, pihak terkait. Sidang pertama sudah digelar Agustus lalu," katanya.
Gugatan diajukan, karena, masyarakat adat melihat adanya kejanggalan dalam putusan sengketa tanah tersebut. Salah satu kejanggalan adalah barang bukti yang diajukan kubu Djaka Rumantaka saat ini sedang dalam diproses penyidikan di Polda Jawa Barat dan Polres Kuningan.
Gugatan Perlawanan diajukan oleh Pangeran Djatikusumah selaku Kepala Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan beserta 10 Pengurus Wilayah (Ais Pangampih). Gugatan Perlawanan itu tercatat di PN Kuningan dengan nomor perkara 5/Pdt.Bth/2017/PN KNG.
"Istilahnya kami bukan penggugat tapi adalah pelawan," kata Dewi.
Sedangkan pihak terlawan, adalah Penyita Rd. Djaka Rumantaka, Yanto Suryana, Rd. Tince Ratna, Rd. Sasye Sriningsasih dan Rd. Ariston Danuwarsa.
Sidang sempat tertunda, tertunda karena Para Terlawan Penyita maupun Terlawan serta Turut Terlawan tidak hadir dalam persidangan meskipun Panitera PN Kuningan telah memanggilnya secara patut.
Dijelaskan Dewi, alasan melakukan gugatan perlawanan karena dalam putusan sengketa sebelumnya, hakim tidak pernah mempertimbangkan bahwa objek sengketa merupakan tanah adat.
"Hakim menganggap itu hanyalah permasalahn sengketa waris, makanya sekarang kami menjadi pihak terkait. Hakim tidak mempertimbangkan tanah itu merupakan milik adat," katanya.
Kata Dewi, lewat upaya hukum luar biasa ini, AKUR mencoba mendudukan persoalan ini sebagai sengketa tanah adat.
"Kami akan jelaskan asal usul tanah itu di pengadilan," kata dia.
Baca artikel CNN Indonesia "PN Kuningan Gelar Sidang Gugatan Perlawanan Sunda Wiwitan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170904101250-12-239234/pn-kuningan-gelar-sidang-gugatan-perlawanan-sunda-wiwitan.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Dewi Kanti, Warga Sunda Wiwitan mengatakan AKUR telah mengajukan gugatan perlawanan sejak Februari 2017. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kuningan Jawa Barat menggelar sidang gugatan perlawanan yang diajukan oleh Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan Cigugur, Senin (4/9).
"Sidang hari ini sidang kedua, dengan agenda jawaban dari pihak terlawan," kata Dewi Kanti Setianingsih, salah satu anggota AKUR saat dihubungi CNN Indonesia.com.
Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan, sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan. Dalam kasus sengketa tanah di Cigugur, Kuningan, AKUR melakukan upaya perlawanan terhadap putusan perkara perdata No.07/Pdt.G/2009/Pn.KNG di Pengadilan Negeri Kuningan Jo No. 82/Pdt/2010/PT.Bdg di Pengadilan Tinggi Bandung Jo No. 2394K/Pdt/2010 di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasi Jo No. 21 PK/Pdt/2014 pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan itu, dimenangkan oleh penggugat Rd Djaka Rumantaka. Pengadilan memerintahkan untuk mengeksekusi tanah seluas 224 meter di Blok Mayasih RT 029 / RW. 010, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kuningan. Namun, saat akan dieksekusi 24 Agustus silam, masyarakat Sunda Wiwitan melawan, sehingga eksekusi dibatalkan.
Dewi menjelaskan, gugatan perlawanan diajukan sejak Februari 2017. "Gugatan perlawanan ini merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak ketiga, pihak terkait. Sidang pertama sudah digelar Agustus lalu," katanya.
Gugatan diajukan, karena, masyarakat adat melihat adanya kejanggalan dalam putusan sengketa tanah tersebut. Salah satu kejanggalan adalah barang bukti yang diajukan kubu Djaka Rumantaka saat ini sedang dalam diproses penyidikan di Polda Jawa Barat dan Polres Kuningan.
Gugatan Perlawanan diajukan oleh Pangeran Djatikusumah selaku Kepala Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan beserta 10 Pengurus Wilayah (Ais Pangampih). Gugatan Perlawanan itu tercatat di PN Kuningan dengan nomor perkara 5/Pdt.Bth/2017/PN KNG.
"Istilahnya kami bukan penggugat tapi adalah pelawan," kata Dewi.
Sedangkan pihak terlawan, adalah Penyita Rd. Djaka Rumantaka, Yanto Suryana, Rd. Tince Ratna, Rd. Sasye Sriningsasih dan Rd. Ariston Danuwarsa.
Sidang sempat tertunda, tertunda karena Para Terlawan Penyita maupun Terlawan serta Turut Terlawan tidak hadir dalam persidangan meskipun Panitera PN Kuningan telah memanggilnya secara patut.
Dijelaskan Dewi, alasan melakukan gugatan perlawanan karena dalam putusan sengketa sebelumnya, hakim tidak pernah mempertimbangkan bahwa objek sengketa merupakan tanah adat.
"Hakim menganggap itu hanyalah permasalahn sengketa waris, makanya sekarang kami menjadi pihak terkait. Hakim tidak mempertimbangkan tanah itu merupakan milik adat," katanya.
Kata Dewi, lewat upaya hukum luar biasa ini, AKUR mencoba mendudukan persoalan ini sebagai sengketa tanah adat.
"Kami akan jelaskan asal usul tanah itu di pengadilan," kata dia.
Baca artikel CNN Indonesia "PN Kuningan Gelar Sidang Gugatan Perlawanan Sunda Wiwitan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170904101250-12-239234/pn-kuningan-gelar-sidang-gugatan-perlawanan-sunda-wiwitan.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Diubah oleh kutarominami69 01-02-2022 11:12






hard.line dan 3 lainnya memberi reputasi
4
785
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan