- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2 Santriwati Jadi Korban Bejat Seorang Habib, Diimingi Dapat Barokah dan Awet Muda


TS
Ribao
2 Santriwati Jadi Korban Bejat Seorang Habib, Diimingi Dapat Barokah dan Awet Muda
Quote:

Ilustrasi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pelecehan terhadap dua santriwati.
Diketahui pelakunya adalah seorang Habib.
Terkait hal tersebut pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengimingi dapat barokah.
Inilah kronologi kasus dugaan asusila yang menjerat Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff, biasa dipanggil Habib Yusuf Alkaf, penceramah asal Kabupaten Pamekasan, Madura.
Habib Yusuf Alkaf dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.
Mereka adalah Y (16) gadis kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.
Kasus ini terungkap setelah H (inisial), paman salah satu korban berinisial Y, melapor ke Polres Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.
Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.
Berikut kronologi kasus selengkapnya:
1. Berawal minta dipijit
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf itu terjadi di salah satu studio di kediamannya, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura
Kedua korban sempat diminta memijit tersangka di dalam studio tersebut.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
"Perbuatan tersangka tersebut dlakukan kepada keponakan pelapor sebanyak tiga kali di tempat yang sama di waktu yang berbeda," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).
Saat ini, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.
Pakaian yang diamankan Polisi tersebut berwarna merah kotak-kotak kombinasi hitam dan kerudung polos warna merah, serta sarung bertuliskan kang santri.
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban tersebut telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
2. Habib Yusuf dipanggil
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Menurut AKP Tomy Prambana, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus ini sebelum dinaikkan ke penyidikan.
Hasil gelar perkara dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memastikan telah dua kali memanggil Habib Yusuf Alkaf untuk dimintai keterangan sekira November 2021 lalu.
Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
3. Habib Yusuf Alkaf Ditangkap
Dua kali tak memenuhi panggilan polisi, Habib Yusuf Alkaf akhirnya ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin (31/1/2022), pukul 19.30 WIB.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya. Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan," tutupnya.
Di bagian lain, salah satu kerabat, Habib Hasan, mengatakan Habib Yusuf Alkaf ditangkap anggota Polres Pamekasan saat hendak berangkat pengajian di Kabupaten Sampang.
Kata dia, malam itu, Habib Yusuf Alkaf berencana akan mengisi dakwah pengajian yang berlangsung di Kecamatan Omben.
"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas. Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," kata Habib Hasan saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan.
Ia mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan, sebab Habib Yusuf Alkaf ditangkap saat hendak mengisi dakwah pengajian.
Pihaknya menduga, penangkapan yang dilakukan anggota Polres Pamekasan tersebut merupakan paksaan.
Karena, saat Polisi menangkap Habib Yusuf Alkaf tidak membawa surat penangkapan.
"Mengecewakan masyarakat muslim, dan surat penangkapan tidak ada, ini paksaan," duganya.

4. Jemaah datangi mapolres pamekasan
Di bagian lain, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf berbondong-bondong mendatangi Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (31/1/2022) malam.
Kedatangan jemaah yang mayoritas gabungan orang tua dan anak muda ke Mapolres Pamekasan ini menyuarakan perihal pembebasan Habib Yusuf Alkaf.
Di depan Mapolres Pamekasan, sebagian dari jemaah berteriak agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari dalam ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah seorang maling yang ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.
Habib Amin meminta Polres Pamekasan agar membuktikan kesalahan Habib Yusuf Alkaf perihal tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Pria yang merupakan adik kandung Habib Yusuf Alkaf ini juga meminta Polres Pamekasan agar menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terhadap para jemaah Habib Yusuf Alkaf perihal kasus yang menimpa kakaknya tersebut.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin saat diwawancarai TribunMadura.com di lokasi.
Menurut Habib Amin, ada sebagian orang yang ingin menebar kebencian terhadap kakaknya yang dituduh mencabuli anak di bawah umur.
Habib Amin juga mengaku mewakili dari seluruh jemaah kakaknya meminta agar Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.
Karena kata dia, para jemaah kakaknya itu tidak hanya mencintai Habib Yusuf Alkaf saja. Melainkan, juga mencintai Rasulullah.
"Kalau masalah pembicaraan orang, kadang orang ingin membuat-buat masalah karena ada faktor benci dan semacamnya," tutupnya.
Habib Hasan menambahkan Habib Yusuf Alkaf merupakan tokoh agama yang dikenal baik oleh masyarakat.
"Dia (Habib Yusuf Alkaf) sebagai guru-guru kami. Permintaan kami sebagai murid Habib Yusuf Alkaf minta tolong dibebaskan karena beliau tidak bersalah," kata Habib Hasan.
Menurut Habib Hasan, dirinya mewakili Majelis Darul Hikam juga meminta kepada Polres Pamekasan agar permohonan pembebasan Habib Yusuf Alkaf ini dikabulkan.
Ia mengancam, jika permohonan itu tidak dipenuhi, maka jemaah Habib Yusuf Alkaf tidak akan pulang dari Polres Pamekasan.
"Massa akan banyak lagi ini yang mau datang," bebernya.
Menurut Habib Hasan, Habib Yusuf Alkaf tidak bersalah dalam kasus apapun.
Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pengacara Habib Yusuf Alkaf, gurunya tersebut hanya dijadikan sebagai saksi bukan tersangka.
"Statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka kata pengacara saya. Kita pakai pengacara, tidak sembarangan. Kasus apa kami juga tidak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Hasan mengaku sempat mencegah massa untuk datang berbondong-bondong ke Polres Pamekasan.
Upaya pencegahan unjuk rasa itu pihaknya lakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Pamekasan agar tetap aman.
"Kami juga sudah memberi bocoran kepada Kapolres Pamekasan, kata saya, Ndan saya ini netral, saya berpihak kepada Polisi, nanti kalau Habib Yusuf dipanggil, massa akan datang semua, ini bukan fitnah saya dapat bocoran, ini ada fotonya," ceritanya.
"Saya tidak menakuti-nakuti, buat apa, karena saya peduli, karena supaya tidak terjadi seperti ini, saya selalu mengkondusifkan keadaan ketika masyarakat ingin unjuk rasa ke Polres Pamekasan, selalu saya mencegah. Kemarin masyarakat mau berangkat, saya bilang jangan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Sumber :
https://manado.tribunnews.com/amp/20...-muda?page=all


Diubah oleh Ribao 02-02-2022 07:23






anu.ku.l dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.5K
Kutip
62
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan