- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PWI Kalteng ke Edy Mulyadi: Jangan Bawa-bawa Profesi Wartawan!


TS
Ribao
PWI Kalteng ke Edy Mulyadi: Jangan Bawa-bawa Profesi Wartawan!
Quote:

Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Tengah (PWI Kalteng) membuat surat terbuka untuk Edy Mulyadi. PWI Kalteng meminta Edy tak melibatkan profesi wartawan dalam masalahnya.
"Edy Mulyadi terduga pelaku ujaran kebencian jangan membawa bawa profesi wartawan saat melakukan dugaan tindak pidana," kata Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Kalteng Sadagori Henoch Binti dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
"Dan permintaan pengacaranya, meminta polisi memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses dugaan tindak pidana yang dilakukannya sangat menghina kecerdasan orang banyak, terutama kami yang berprofesi sebagai wartawan," sambung Sadagori.
PWI Kalteng menyebut Edy Mulyadi sebagai provokator, di mana perbuatannya berpotensi menimbulkan perpecahan. PWI Kalteng menegaskan wartawan adalah profesi mulia.
"Karena saat mengeluarkan kata-kata yang melukai hati orang Dayak, Anda diduga sebagai provakator yang bisa memecah belah persatuan bangsa, bukan sebagai Wartawan yang pekerjaannya mulia," tutur Sadagori.
Sadagori kemudian menuturkan, jika Edy Mulyadi mengaku berbicara dalam kapasitas sebagai wartawan, diduga Edy Mulyadi sedang menyebarkan berita bohong. Pasalnya, dia memakai 'jubah' profesi untuk menyiarkan ujaran kebencian.
"Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 8 mengatakan 'Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'. Jadi artinya apabila Anda yang mengaku wartawan, tetapi tidak melaksanakan profesi Anda, tetapi melakukan dugan tindak pindana ujaran kebencian, maka sudah sangat tepat polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong," ungkap Sadagori.
Tak hanya itu, menurut Sadagori, Edy Mulyadi juga dapat dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA) untuk menjerat Anda," ucap Sadagori.
Sadagori optimistis polisi akan terpengaruh permintaan pengacara dari Edy Mulyadi soal proses di Dewan Pers. Dia pun mendesak Edy Mulyadi bersikap jantan dengan tak berlindung di balik UU Pers.
"Saya yakin penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, yang telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sangat cerdas dan tidak mau mendengar permintaan pengacara Edy Mulyadi yang sangat tidak masuk akal," tutur Sadagori.
"Saran saya sebagai wartawan yang bukan provakator (yang menurut kamus bahasa Indonesia adalah membangkitkan kemarahan, tindakan penghasut) hadapi apa yang Anda lakukan sebagai seorang laki-laki. Jangan mencari alasan pembenar yang bisa membangkitkan amarah orang banyak. Dan saat melakukan dugaan tindak pidana, jangan berlindung dibalik profesi wartawan," pungkas jurnalis televisi ini.
Pada kesempatan terpisah, Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin berharap Dewan Pers lebih cermat dan bijak menanggapi permintaan Edy Mulyadi.
"Karena bukan produk pers, saya pikir Dewan Pers harus lebih teliti,dan bijak. Kalau bukan delik pers, Dewan Pers sebaiknya menyerahkan ke ranah hukum," kata Haris kepada wartawan.
Berikut isi surat PWI Kalteng untuk Edy Mulyadi:
JANGAN JERAT EDY MULYADI DENGAN UNDANG UNDANG PERS
Surat terbuka untuk Edy Mulyadi dan Pengacaranya !!!!!!!
Selaku Jurnalis asli orang Dayak Ngaju Kalteng , saya minta Edy Mulyadi terduga pelaku ujaran kebencian jangan membawa bawa profesi Wartawan saat melakukan dugaan tindak pidana dan permintaan pengacaranya meminta Polisi memberlakukan Undang Undang Pers dalam memproses dugaan tindak pidana yang dilakukannya sangat menghina kecerdasan orang banyak , terutama kami yang berprofesi sebagai Wartawan
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Karena saat mengeluarkan kata kata yang melukai hati orang Dayak , anda diduga sebagai provakator yang bisa memecah belah persatuan bangsa bukan sebagai Wartawan yang pekerjaanya mulia.
Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, pada pasal 8 mengatakan " Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum "
Jadi artinya apabila anda yang mengaku wartawan tetapi tidak melaksanakan profesi anda , tetapi melakukan dugan tindak pindana ujaran kebencian , maka sudah sangat tepat Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA). Untuk menjerat anda.
Saya yakin penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).sangat cerdas dan tidak mau mendengar permintaan pengacara Edy Mulyadi yang sangat tidak masuk akal.
Saran Saya sebagai Wartawan yang bukan provakator ( yang menurut kamus bahasa Indonesia adalah membangkitkan kemarahan, tindakan penghasut , ) hadapi apa yang anda lakukan sebagai seorang laki laki , jangan mencari alasan pembenar yang bisa membangkitkan amarah orang banyak, dan saat melakukan dugaan tindak pidana jangan berlindung dibalik profesi Wartawan.
Salam perjuangan, MERDEKA !!!
Sadagori Henoch Binti
Jurnalis Televisi
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI kalteng
Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-5920...tawan?single=1



Diubah oleh Ribao 31-01-2022 07:33






aloha.duarr dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.3K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan