- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Oknum Polisi yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat dengan Tidak Hormat


TS
masseey
Oknum Polisi yang Lecehkan Mahasiswi Dipecat dengan Tidak Hormat

BANJARMASIN - Okbum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo, yang melakukan pelecehan seksual pada mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam sidang kode etik dinilai sudah tidak layak menjadi polisi. Sehingga diusulkan disanksi pemecatan atau PTDH.
Pemecatan terhadap Bripka Bayu Tamtomo sudah diusulkan ke Mabes Polri. Usulan ini merupakan hasil sidang kode etik yang sudah dijalaninya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol M Rifai menjelaskan, usulan pemecatan tersebut dikuatkan hasil peradilan umum yang menyatakan Bripka Bayu Tamtomo bersalah dan dihukum 2 tahun 6 bulan karena merudapaksa seorang mahasiswi.
"Hasil sidang kode etik, pertama sudah tidak dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri, dan kedua direkomendasikan PTDH," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Kasus pemerkosaan ini dialami mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial VDPS. Pemerkosaan ini berawal saat korban magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin, kemudian diajak kenalan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku memaksa mengajak jalan korban hingga akhirnya terjadi pemerkosaan yang dilakukan di salah satu hotel di Banjarmasin.
sumur
Cuma dipecat dan penjara 2 tahun 6 bulan? Awak rasa itu belum setimpal lah kawan

Harusnya dikebiri juga









viniest dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan