Kaskus

News

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Indonesia-Singapura Teken Ekstradisi, KPK Bersiap Seret Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Indonesia-Singapura Teken Ekstradisi, KPK Bersiap Seret Tersangka e-KTP Paulus Tannos
Paulus Tannos sempat dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada 2017. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA - Peluang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk memanggil tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos terbuka setelah Indonesia dan Singapura resmi memiliki perjanjian ekstradisi. KPK langsung berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memanggil direktur utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.

"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya nanti akan Koordinasi lebih lanjut dengan kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Ali berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan. Menurut dia, keterangan dari Thanos diperlukan guna mengungkap korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut di era pemerintahan SBY tersebut.

"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Mereka sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Sementara dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP dan telah sudah divonis pengadilan.

https://nasional.sindonews.com/newsr...nos-1643130065
muhamad.hanif.2Avatar border
falin182Avatar border
tepsuzotAvatar border
tepsuzot dan 2 lainnya memberi reputasi
3
939
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan