- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Prostitusi Online Bukan Urusan Negara


TS
bajer.dinar212
Prostitusi Online Bukan Urusan Negara
Konten Sensitif

Di hampir semua negara terdapat rumah bordil (rumah pramuriaan), karena prostitusi secara universal dinilai oleh masyarakat sebagai perbuatan yang amoral. Dengan adanya rumah bordil tersebut prostitusi yang tidak pernah berhasil diberantas sepanjang sejarah di dunia, dimanfaatkan oleh banyak negara untuk kepentingan melindungi masyarakatnya dari penyakit infeksi sipilis, gonorrhea dan HIV-Aids, yang dapat menular dan bersifat fatal.
Di samping itu juga ditunggangi oleh pemikiran keuntungan sosial ekonomi dan lain-lain, yang berarti bahwa negara selalu ikut campur dalam mengurusi prostitusi.
Namun negara tidak ikut campur dalam perilaku individu pramuria ketika mereka tidak bersentuhan dengan moral, sehingga disebut sebagai amoral yaitu kata sifat yang netral yang tidak berarti baik atau juga tidak baik.
Untuk memastikan kapan perbuatan yang amoral dan kapan yang bermoral, dapat diperiksa dan dikritisi oleh etika yang bersifat universal. Moral tidak sama dengan etika karena moral adalah suatu ajaran, sedangkan etika adalah suatu pengetahuan.
Contohnya, moral bagaikan ajaran tentang cara tenaga kesehatan merawat pasien-pasiennya, sedangkan etika bagaikan ilmu kesehatan yang dikuasai oleh para tenaga kesehatan.
Menurut etika, moral masyarakat tidak bekerja pada manusia yang hidup sendirian di alam ini, sehingga ketika dia ingin memenuhi kebutuhannya yang paling mendasar sebagai individu, ia harus bebas dalam menghendaki dan memilih cara apapun untuk melakukannya.
Dalam kebebasannya itu semua cara yang ia tempuh adalah amoral atau tidak tersentuh moral, yaitu sejak ia mulai bernapas sendiri dan kemudian memenuhi tuntutan biologisnya terhadap rasa lapar, rasa dahaga dan juga dorongan untuk berhubungan sex.
Dalam urusan pribadi yang ia sendirian atau di tempat tertutup yang tidak bersentuhan dengan orang lain atau masyarakat tersebut, negara sama sekali tidak berhak untuk ikut campur.
Namun ketika ia mulai berinteraksi secara fisik dengan orang lain atau masyarakat dan menjadi makhluk sosial, maka perilakunya tidak lagi amoral. Ia sudah bersentuhan dengan nilai dan norma moral dengan keharusan mengikuti ajaran-ajaran yang dijunjung masyarakat lingkungannya.
Kebingungan para pembuat hukum untuk menegakkan moral di wilayah individu (privat) yang tertutup, sangat nampak dari sibuknya para penegak hukum kita menangkapi artis prostitut yang bertransaksi di dunia maya, sehingga kita abai terhadap peristiwa hukum yang terjadi di dunia nyata.
Misalnya, artis A berkencan dengan B di dunia maya yang negara tidak bisa ikut campur sampai mereka bertemu secara fisik terbuka di dunia nyata. Persoalan yang terabaikan di sini adalah ketika mereka bertemu dalam realitas nyata di luar negeri, tidak dapat dijerat secara hukum sesuai dengan tuntutan moral masyarakat kita.
Karena itu maka pemikiran bahwa pelanggaran terhadap kesusilaan sebagai suatu tindak pidana kejahatan, menunjukkan kegalatan kategori (kekeliruan atau kegagalan dalam membedakan) yang menerpa suasana kebatinan ketika aturan perundang-undangan kita buat.
Kegalatan kategori yang melanda pemikiran antara norma kesusilaan dengan norma hukum, membuat kita gagal dalam membedakan antara penyebaran biological pragmatism (cara yang berguna untuk memenuhi kebutuhan biologis) dengan penebaran kebencian (spreading hatred). Interaksi di dunia khayal yang merangsang birahi tidak sama penjabarannya, dengan yang merangsang terjadinya delik.
Untuk mengatasi kegalatan tersebut etika universal yang inklusif Pancasila memberi pedoman bagi perubahan dari perbuatan yang amoral, menjadi perbuatan yang harus dinilai oleh ajaran-ajaran moral lingkungan masyarakat.
Ternyata lingkungan hidup manusia di dunia ini terus berubah secara permanen, sejak era berburu (1.0) ke era bertani (2.0) kemudian ke era industri (3.0) dan ke era kita sekarang ini yang serba internet (4.0), serta sebentar lagi akan masuk secara total ke 2 era kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang disebut 5.0. Interaksi antar individu manusia dan sosial secara fisik semakin lama semakin kabur dan sekarang telah berganti dengan interaksi di dunia khayal yang serba maya.
Karenanya, maka prostitusi yang bersifat cybersex kembali menjadi perbuatan yang amoral, sebagaimana yang pernah dimengerti dahulu ketika manusia belum berinteraksi secara fisik dengan orang lain dan masyarakat.
Pemesanan terhadap pramuria kini telah dilakukan secara online melalui jasa BO (booking out) dan sebagian cara berhubungan sex dapat dilakukan melalui VCS (video call sex).
Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Facebook temuan dari Mark Zuckerberg yang kini telah berubah nama menjadi metaverse, akan memungkinkan orang untuk berhubungan sex penuh secara virtual 3D tanpa bersentuhan dengan siapapun secara fisik. Hubungan sex di dunia khayal itu bersifat final karena selesai setelah orgasme kering (dry orgasm), sedangkan bersenggama di dunia nyata baru selesai setelah terjadinya orgasme basah.
Karenanya, transaksi sex yang imajiner di era kini justru dapat menyelesaikan kasus pramuriaan di dunia nyata, yang sepanjang sejarah umat manusia tidak pernah bisa selesai. Tidak ada moral masyarakat manapun yang dijunjung di dunia imajiner, yaitu dunia yang nihil negativum.
Di antara dunia nyata yang positif dan negatif ada titik nol (nihil) di tengahnya, yang transaksi sex dapat berada pada posisi nihil yang negatif atau dunia ketiadaan yang betul-betul tidak ada. Dengan pemikiran filsafati yang sistematis, analitis dan logis demikian, maka prostitusi online di era kini bukan urusan
negara.
Penulis

Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Prof. Dr. Ir. Drs. H. Abdullah Mahmud Hendropriyono, S.T., S.H., S.E., S.I.P., M.B.A., M.A., M.H.
Ketua Senat Dewan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
Sumber : https://news.detik.com/kolom/d-59110...-urusan-negara
0
768
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan