- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bruder Angelo Predator Seks Panti Asuhan Depok Divonis 14 Tahun Bui


TS
User telah dihapus
Bruder Angelo Predator Seks Panti Asuhan Depok Divonis 14 Tahun Bui

Jakarta -
Terdakwa kasus pelecehan seksual Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara. Bruder Angelo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di panti asuhan yang dikelolanya di Depok, Jawa Barat.
"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Lukas Lukcy Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Ahmad Fadil di PN Depok, Jl GDC Boulevard, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa Bruder Angelo terbukti secara sah melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bruder Angelo divonis sesuai dengan putusan tuntutan jaksa, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fadil.
Saat mendengar proses pembacaan putusan tersebut, Bruder Angelo menengadahkan tangan seraya berdoa. Sementara itu, turut hadir dalam sidang tersebut sejumlah anak panti asuhan yang sebelumnya dikelola Terdakwa Bruder Angelo. Mereka bertepuk tangan menyambut sukacita putusan hakim yang memvonis terdakwa 14 tahun penjara. Sementara itu, di antara pengunjung sidang tersebut tampak ada yang membawa bunga.
Sebelumnya, Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak asuh panti asuhan di Depok.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.
Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele.
sumber:
Bruder Angelo Predator Seks Panti Asuhan Depok Divonis 14 Tahun
bikin panti asuhan kok buat dijadikan tempat arena tusbol.
mau mengikuti para uskup, kardinal, pastor di vatikan kah?




bangtjah dan pilotugal2an541 memberi reputasi
2
1.1K
48


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan