harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Posisi Masa Depan Jakarta Dirumuskan, Tetap Daerah Istimewa


Bisnis, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan para pakar dan para pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan posisi wilayah tersebut setelah nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara, yang dipindah ke Kalimantan Timur.

"Ini sedang kami rumuskan," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Selasa (18/01/2022) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Riza Patria, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melibatkan para pakar untuk bersama-sama merumuskan posisi ideal Jakarta pada masa mendatang. Riza yakini Jakarta tetap menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat di antaranya perdagangan hingga seni budaya. "Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya dan sebagainya."

Di sisi lain, lanjutnya, pembangunan di Jakarta tetap akan berlanjut meski ibu kota negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

"Pembangunan di Jakarta tetap berlanjut. Program yang ada tidak kami kurangi, karena memang beban Jakarta tetap besar dan proses pemindahan tidak serta merta langsung begitu saja, melainkan memerlukan waktu dan proses yang lama," kata Riza.

Baca : Wali Kota Bogor Jelaskan Penundaan Layanan Biskita Trans Pakuan

Pemprov DKI, tuturnya, terus mempercantik Jakarta sekaligus memastikan integrasi transportasinya. Bukan hanya itu, Pemprov DKI juga akan terus melakukan penanganan banjir.

"Kami akan terus mempercantik, memperindah, dan memastikan moda transportasinya semakin baik dan semakin terintegrasi. Kami akan terus mengatasi pengendalian banjir dan Jakarta menjadi kota yang membanggakan," ujarnya.

Wagub DKI juga mengusulkan Jakarta agar tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Riza Patria.

Menurut dia, setelah Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya adalah merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta. Mengenai status kekhususan DKI Jakarta itu, pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden.

DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam UU No. 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.




Diubah oleh harbisindo 19-01-2022 09:36
muhamad.hanif.2
kasanawi
kasanawi dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
0
666
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan