- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara


TS
jasvee
Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara
Judul kepanjangan.
Judul lengkap: Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara, Cecar Saksi hingga Bentak Jaksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Senin (17/1/2022).
Sidang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, Munarman terdengar emosi saat mengetahui alasan pelapor yang menyebabkan dirinya dijerat pasal-pasal terkait terorisme.
Munarman disebut terlibat bom Jolo
Salah satu saksi berinisial IM menjelaskan bahwa Munarman memiliki keterlibatan dalam insiden pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, pada 27 Januari 2019 lalu.
Adapun IM merupakan penyidik sekaligus pelapor dalam kasus Munarman.
"Pengeboman di gereja di Jolo kemudian membawa kami kepada link atau jaringan yang juga dalam pantauan penyelidikan. Ada link, hubungan, antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian yang kami sebut sebagai 'kelompok Makassar'," tutur IM.
Dari situ, IM kemudian menghimpun informasi lebih lanjut dan menduga ada keterlibatan Munarman dalam insiden bom di Gereja Katedral Our Lady of Mt Carmel itu.
"Inilah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," ujar IM.
IM juga menyebutkan, Munarman diduga terlibat dalam penyebaran provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme lewat tabligh akbar di Makassar, 24-25 Januari 2015 lalu.
Dikabarkan ada juga pembaiatan anggota ISIS di acara tersebut.
"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.
Cecar saksi
Munarman lalu merespons, serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya itu tidak berdasar.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu juga mempertanyakan bukti yang digunakan pelapor IM untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu bukti yang digunakan pelapor itu adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015.
Padahal, Munarman tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.
"Pertanyaan saya, itu konkretnya apa peran saya dalam maklumat itu sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara?" tanya Munarman kepada IM.
IM pun menjawab, dalam maklumat itu, dimuat poin dukungan FPI terhadap jihad Islam di seluruh dunia dan Munarman diduga terlibat dalam hal itu karena tokoh penting FPI.
"Mohon izin Yang Mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain ada satu pernyataan maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda Jihadis International. Yang dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi, Yang Mulia," ujar IM.
Namun, Munarman tidak puas dengan jawaban IM.
"Saudara menyebutkan barusan itu konklusi, yang saudara sebutkan itu teori konspirasi. Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi," kata Munarman dengan nada tinggi.
Munarman menyebutkan, dirinya masuk penjara karena laporan tidak berdasar itu. Ia juga mengaku kehilangan pekerjaan akibat masuk penjara.
"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencarian," ujar Munarman kepada IM.
Selain itu, sebut Munarman, ada lebih dari 25 orang yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya dipenjara.
"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencarian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.
Lebih lanjut, Munarman menyatakan akan menuntut IM di yaumul hisab. "Ya karena konspirasi saudara mengada-ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di yaumal hisab akan saya tuntut saudara," ujar Munarman.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada IM agar merespons pernyataan Munarman. Namun, IM tetap berpatokan pada BAP.
"Saya tidak mengubah keterangan saya, Yang Mulia," ucap IM.
Munarman pun menimpali,"keterangan bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa."
Bentak jaksa
Dalam sidang, Munarman juga membentak jaksa. Ia kesal saat pernyataannya dipotong.
Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada saksi.
Tak berselang lama, jaksa memotong pembicaraannya.
"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.
Akibatnya, Munarman pun geram.
"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/...a-cecar?page=3
Judul lengkap: Letupan Emosi Munarman Saat Ketahui Penyebab Dirinya Dipenjara, Cecar Saksi hingga Bentak Jaksa
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Senin (17/1/2022).
Sidang beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, Munarman terdengar emosi saat mengetahui alasan pelapor yang menyebabkan dirinya dijerat pasal-pasal terkait terorisme.
Munarman disebut terlibat bom Jolo
Salah satu saksi berinisial IM menjelaskan bahwa Munarman memiliki keterlibatan dalam insiden pengeboman di Gereja Katolik Pulau Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, pada 27 Januari 2019 lalu.
Adapun IM merupakan penyidik sekaligus pelapor dalam kasus Munarman.
"Pengeboman di gereja di Jolo kemudian membawa kami kepada link atau jaringan yang juga dalam pantauan penyelidikan. Ada link, hubungan, antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian yang kami sebut sebagai 'kelompok Makassar'," tutur IM.
Dari situ, IM kemudian menghimpun informasi lebih lanjut dan menduga ada keterlibatan Munarman dalam insiden bom di Gereja Katedral Our Lady of Mt Carmel itu.
"Inilah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," ujar IM.
IM juga menyebutkan, Munarman diduga terlibat dalam penyebaran provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme lewat tabligh akbar di Makassar, 24-25 Januari 2015 lalu.
Dikabarkan ada juga pembaiatan anggota ISIS di acara tersebut.
"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.
Cecar saksi
Munarman lalu merespons, serangkaian tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya itu tidak berdasar.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu juga mempertanyakan bukti yang digunakan pelapor IM untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu bukti yang digunakan pelapor itu adalah maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015.
Padahal, Munarman tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.
"Pertanyaan saya, itu konkretnya apa peran saya dalam maklumat itu sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara?" tanya Munarman kepada IM.
IM pun menjawab, dalam maklumat itu, dimuat poin dukungan FPI terhadap jihad Islam di seluruh dunia dan Munarman diduga terlibat dalam hal itu karena tokoh penting FPI.
"Mohon izin Yang Mulia, saya jelaskan kausalitas, adalah hubungan dengan fakta satu dengan fakta yang lain ada satu pernyataan maklumat dari FPI Pusat mendukung Al Qaeda Jihadis International. Yang dijadikan konklusi dari fakta-fakta yang saya terangkan tadi, Yang Mulia," ujar IM.
Namun, Munarman tidak puas dengan jawaban IM.
"Saudara menyebutkan barusan itu konklusi, yang saudara sebutkan itu teori konspirasi. Menghubungkan satu dengan yang lain itu namanya teori konspirasi," kata Munarman dengan nada tinggi.
Munarman menyebutkan, dirinya masuk penjara karena laporan tidak berdasar itu. Ia juga mengaku kehilangan pekerjaan akibat masuk penjara.
"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara. Saya kehilangan mata pencarian," ujar Munarman kepada IM.
Selain itu, sebut Munarman, ada lebih dari 25 orang yang kehilangan pekerjaan akibat dirinya dipenjara.
"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencarian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.
Lebih lanjut, Munarman menyatakan akan menuntut IM di yaumul hisab. "Ya karena konspirasi saudara mengada-ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di yaumal hisab akan saya tuntut saudara," ujar Munarman.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada IM agar merespons pernyataan Munarman. Namun, IM tetap berpatokan pada BAP.
"Saya tidak mengubah keterangan saya, Yang Mulia," ucap IM.
Munarman pun menimpali,"keterangan bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa."
Bentak jaksa
Dalam sidang, Munarman juga membentak jaksa. Ia kesal saat pernyataannya dipotong.
Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada saksi.
Tak berselang lama, jaksa memotong pembicaraannya.
"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.
Akibatnya, Munarman pun geram.
"Saya tidak terima interupsi. Ini hak saya. Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/...a-cecar?page=3
Diubah oleh jasvee 18-01-2022 19:09






amekachi dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.6K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan