Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dikantara.siteAvatar border
TS
dikantara.site
Gerilya Polres Garut Ungkap Bisnis Lendir via MeChat di Akhir Tahun
Gerilya Polres Garut Ungkap Bisnis Lendir via MeChat di Akhir Tahun
Dikantara.site – Tim Sancang Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap peredaran bisnis ‘lendir’ prostitusi online yang dijajakan via aplikasi MeChat menjelang pergantian tahun.

“Setelah penyelidikan didapati dua orang tersangka mucikari YR dan FF,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berasal dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan di sebuah hotel kawasan wisata Cipanas, dalam praktek bisnis lendir pemuas nafsu via online tersebut.

“Para tersangka menawarkan wanita tunasusila atau wanita pekerja seks komersial melalui MeChat kepada pengunjung di objek wisata Cipanas,” ujar dia.


Tak menunggu lama, Tim Sancang Polres Garut melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Cipanas, dan menemukan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang akan dijual muncikari ke lelaki hidung belang.



“Muncikarinya dua duanya orang Garut, begitu pun perempuannya orang Garut,” kata dia.
Tarif Murah

Dalam praktiknya, para muncikari bergerilya mencari mangsa lelaki hidung belang, dengan cara memang foto PSK binaannya melalui aplikasi MeChat. “Kalau sepakat nanti dianter,” kata dia.

Untuk sekali kencang shorttime kata dia, para mucikari memasang tarif Rp400 ribu – Rp800 ribu bagi para pelanggan hidung belang dalam bisnis prostitusi online itu. “Untuk muncikari mendapatkan keuntungan 50 ribu per transaksi,” kata dia.

Dalam pengakuannya di depan penyidik, para muncikari telah menjalankan bisnis lendir pemuas nafsu tersebut dalam enam bulan terakhir.

“Kami masih mengembangkan masalah muncikari lainnya yang berafiliasi dengan tersangka yang saat kami tangkap,” kata dia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 45 ayat 1, Junto 27 ayat 1 terkait masalah Undang-undang ITE, termasuk juga pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan pasal 296 junto pasal 506 KUHP pidana.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dengan denda Rp miliar,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp1.460.000, beberapa alat kontrasepsi, HP milik mucikari yang memuat beberapa data komunikasi dengan penjaja seks. Selengkapnya



wifispeedyho394
redaksinonst285
jakaermawan075
jakaermawan075 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan