Kaskus

News

adindangelikaAvatar border
TS
adindangelika
Pelaku Pemerkosa 13 Santri Dikenakan Sederet Hukuman yang Setimpal
Pelaku Pemerkosa 13 Santri Dikenakan Sederet Hukuman yang Setimpal
(Foto: Humas Kejati Jakbar)

Terdakwa pemerkosa 13 santri di Kota Bandung, Herry Wirawan, dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum perlindungan anak. Akibat aksi kejinya, kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati.

Atas perbuatannya, terdakwa disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana mati, jaksa juga meminta hukuman tambahan berupa permintaan untuk menyebarluaskan identitas Herry, dan hukuman kebiri kimia. Hukuman tersebut dijatuhkan agar memberi efek jera pada terdakwa.

Selanjutnya, jaksa meminta terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, serta mewajibkan untuk membayar denda restitusi senilai Rp 331 juta. 
 
Sesudah itu, jaksa juga meminta untuk membekukan dan mencabut izin operasional sejumlah yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. Terdakwa dituntut dimiskinkan dengan menyita seluruh aset berupa tanah, bangunan pesantren, dan kendaraan miliknya untuk disita dan dilelang. 

Saat persidangan, Herry mengakui semua perbuatannya dilakukan karena khilaf. Ia pun meminta maaf pada keluarga korban atas dampak yang disebabkannya.

Diubah oleh adindangelika 14-01-2022 22:25
37sanchiAvatar border
metaverseAvatar border
wagub.dkiAvatar border
wagub.dki dan 2 lainnya memberi reputasi
-3
741
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan