Kaskus

News

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi
Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi
Ketua PP GP Ansor sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

JAKARTA - Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim angkat bicara setelah Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Luqman mengatakan GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

"Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Luqman kepada JPNN.com, Selasa (11/1).

Baca Juga:
Wow, Tiket MotoGP Mandalika Sudah Terjual Sebegini dalam Sepekan

Dengan demikian, katanya, potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat dapat dicegah.

Politikus PKB itu juga meminta masyarakat memercayakan sepenuhnya penanganan kasus Ferdinand kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa menghakimi terlebih dahulu hingga pengadilan menjatuhkan putusan.

"Mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan," ucap Luqman Hakim.

Pria yang juga wakil ketua Komisi II DPR RI itu pun menyampaikan permintaan khusus kepada Polri selama Ferdinand menjalani masa penahanan.

"Secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat makin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam," tuturnya.

Baca Juga:
Saat Ledakan Bom di Pandeglang Terjadi, Warga Sedang Salat

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, Luqman mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial.

"Agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia, memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia," ucap Luqman Hakim.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1).

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Baca Juga:
Dikontrak Roma CF, Shalika Aurelia: Bangga untuk Mulai Bermain dengan Klub Ini

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (fat/jpnn)

Sumber:
Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi

Simak video terbaru kami inim cekidot! 

Resmi Jadi tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan



Diubah oleh jpnn.com 11-01-2022 14:00
kecimprinkAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan kecimprink memberi reputasi
2
1.1K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan