Kaskus

News

fidaaktavAvatar border
TS
fidaaktav
Haramnya Riba Dalam Kehidupan
Haramnya Riba Dalam Kehidupan

     Perkenalkan nama saya Fida Akta Viana, saya merupakan salah satu mahasiswi aktif yang sedang menempuh pendidikan S1 Manajemen di  Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam pembuatan artikel ini, tujuan utama saya yaitu menuntaskan tugas akhir mata kuliah Ekonomi Islam pada semester tiga ini yang dibimbing lansung oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA.-. Selain untuk menuntaskan tugas akhir saya juga ingin membagikan informasi mengenai topik yang akan saya angkat kali ini, yaitu haramnya riba dalam kehidupan.

      Pada zaman sekarang pastinya sudah tidak asing lagi jika mendengar kata “riba”, riba merupakan penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Namun, tidak  semua tambahan dianggap riba, sebab tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba didalamnya hanya saja tambahan yang di istilahkan dengan nama Riba dan Al-Qur'an datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo. Jika kita telaah lebih lanjut, riba memiliki banyak kemudaratannya karena hanya menguntungkan satu pihak yaitu pihak pemberi pinjaman sedangkan pihak penerima pinjaman akan rugi jika tidak bisa membayar hutangnya sebelum jatuh tempo sebab hutangnya peminjam bertambah seiring waktu karena Riba yang memberatkan itu.

      Ada beberapa kegiatan yang mengandung riba namun tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas, contohnya saja kredit kendaraan bermotor. Mengapa kegiatan itu dianggap termasuk riba? Kredit kendaraan bermotor dianggap riba sebab mengingat KKB di dalamnya terdapat bunga beserta denda yang dibebankan saat pembayaran cicilan bermotor. Di samping itu, ada pula konsekuensi kendaraan bermotor disita jika tidak bisa membayar angsuran selama jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
      Saat ini, kegiatan yang mengandung “riba” dianggap tindakan yang lumrah atau halal untuk dilaksanakan, padahal di dalam Al-Qura’an sendiri banyak ayat yantg menerangkan haramnya melakukan riba dalam berkehidupan. Contohnya dalam surat Ali Imron ayat 130, Allah berfirman,

يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الربَا أَضْعَافاً مضَاعَفَةً وَاتقُواْ اللّهَ لَعَلكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتقُواْ النارَ التِي أُعِدتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).     


      Dalam surat itu sangat jelas larangan Allah untuk tidak melakukan riba apalagi memakan hasil uang riba, bahkan Allah menjanjikan api neraka kepada siapa saja yang melakukan riba pada semasa hidupnya. Larangan al-Qur’an terhadap pengambilan riba adalah jelas dan pasti. Padahal jika kita menghindari riba akan banyak manfaat yang kita dapatkan baik sebagai renternir ataupun bagi peminjam, seperti :
 Manfaat bagi Rentenir
 1. Selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya
 2. Terhindar dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga uangyang dipinjamkan
 3. Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum lemah
4. Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rosulullah SAW
 Manfaat bagi yang meminjam
1. Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir
 2. Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rosulullah SAW
 3. Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang

      Dari berbagai penjelasan yang telah dijabarkan, dengan menghindari tindakan riba dalam kehidupan kita, itu juga berarti melatih diri dan iman kita untuk tetap berpegang teguh atas ajaran islam serta menyelamatkan diri kita sendiri dari berbagai bahaya yang akan menimpa kita di dunia maupun di akhirat kelak.
Diubah oleh fidaaktav 11-01-2022 20:53
User telah dihapus
caurboyAvatar border
caurboy dan User telah dihapus memberi reputasi
0
664
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan