matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Anak Buah Sri Mulyani Ini Jadi Maling, Padahal Sudah Digaji Rp 85 Juta Sebulan


Tak puas dengan gaji yang sudah gede dengan nominal puluhan juta.

Pejabat di Ditjen Pajak, yang merupakan anak buah Menkeu Sri Mulyani, malah jadi maling.

Ia harus berurusan dengan KPK karena ulahnya itu.

Ia akhirnya diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus maling yang menimpa anak buah Sri Mulyani ini, adalah kasus suap dengan wajib pajak badan usaha.

Bukan satu atau dua orang, ada beberapa orang anak buah Sri Mulyani yang terlibat dalam kasus maling ini.

Kedua orang yang diciduk KPK itu adalah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.


Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Aksi meling orang-rang itu, menambah daftar panjang pejabat korupsi di negara tercinta ini.

Punya Harta Miliaran

Beradasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2021, Wawan Ridwan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,07 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

1. Harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp 4,76 miliar.

2. Kemudian alat transportasi berupa sepeda motor Honda tahun 2019 dan mobil Honda tahun 2019 yang total nilainya Rp 523,5 juta.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 619,4 juta.

4. Adapula kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164,34 juta.

Lalu dikurangi utang sebesar Rp 2,89 juta.

Total harta kekayaan Wawan Ridwan menjadi sebesar Rp 6,07 miliar.

Wawan Ridwan berstatus pekerjaan sebagai seorang PNS (pegawai negeri sipil) pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data diperoleh Tribun-Timur.com dari Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan mulai menjadi PNS pada Maret 1987.

Itu artinya, dia sudah 34 tahun dan 8 bulan menjadi abdi negara.

Dia lahir pada 8 November 1965 atau 56 tahun lalu.

Ditangkap petugas KPK hanya selang 2 hari setelah ulang tahun ke-56.

Sedangkan terdakwa Angin Prayitno Aji dalam laporan LHKPN tertanggal 28 Februari 2020, tercatat memiliki harta senilai Rp18.620.094.739.

Harta ini berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Selatan senilai Rp14.921.143.000.

Sementara, nilai harta bergerak berupa mobil turun menjadi Rp364.400.000.

Harta bergerak lain Angin meningkat menjadi Rp1.093.750.000.

Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2.217.501.739, serta harta lainnya senilai Rp23.300.000.

Tunjangan Pegawai Pajak

Padahal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Gaji pegawai pajak Tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).

Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri di atur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015.

Di dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah habatan struktural eselon II A.

Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000.

Sehingga apabila ditotal dengan gaji pokoknya sebagai PNS, maka total penghasilan yang diterima Angin Prayitno Aji adalah di atas Rp 85 juta per bulan.

Itu pun belum menghitung pendapatan dari tunjangan melekat sebagai PNS seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.

Sementara, Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat, adalah pejabat Struktural eselon III A. Artinya, besaran tunjangan yang ia dapatkan selama menduduki jabatan tersebut sebesar Rp 46.478.000.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya.

Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Tunjangan Jabatan PNS Pajak

Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000

Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

*Gaji Pokok PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Untuk PNS eselon 4 atau golongan tertinggi yakni IVa sampai IVe, besaran gaji pokok per bulan yang diterima sebesar paling kecil Rp 3.044.300 sampai tertinggi Rp 5.901.200.

https://pekanbaru.tribunnews.com/amp...n-ini-sosoknya

Sekolah tinggi-tinggi dan jadi pintar tapi Maruk..
pannotia.server
meooong
suryar
suryar dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan