- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas Perempuan hingga Ombudsman Soroti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang


TS
craftboat
Komnas Perempuan hingga Ombudsman Soroti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang

Surabaya - Penanganan kasus pencabulan yang dilakukan anak kiai di Jombang berlarut-larut. Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas hingga Ombudsman menyoroti kasus tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, kasus itu menimpa santriwati pondok pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang diduga dilakukan MSAT, anak dari pemilik dan pengasuh pondok pesantren tersebut. MSAT juga pengelola sejumlah usaha pesantren.
"Kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren di mana para korban adalah anak didiknya. Serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri atau santriwati, dari pondok pesantren tempat para korban mondok," kata Siti, Kamis (6/1/2022).
Dia menyebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban, untuk melakukan pemerkosaan dan pencabulan. Pemerkosaan, pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkimpoian, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya.
"Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah diberhentikan. Relasi kuasa demikian pula yang mengakibatkan para korban takut melapor dan kekerasan seksual berlangsung dalam kurun waktu lama dan makin meluas terjadi pada santriwati lain," ungkapnya.
Siti menyoroti sejak kasus ini dilaporkan ke Polres Jombang pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan No LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG. Namun sudah lebih dari dua tahun, berkas kasusnya baru dinyatakan lengkap.
"Kasus ini memperlihatkan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan dan pesantren. Menunjukkan ruang pendidikan menjadi ruang yang tidak aman bagi siswa," sesalnya.
Sementara Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, kasus ini berkembang dengan terjadinya tindak penganiayaan hingga ancaman kekerasan. Tindakan ini terjadi pada seorang Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang tergabung dalam Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FSMKS) pada 9 Mei 2021.
"Peristiwa penganiayaan tersebut adalah salah satu akibat dari penundaan berlarut terhadap penanganan kasus kekerasan seksual serta pada ketidakpastian hukum, impunitas pelaku kekerasan seksual, dan risiko pelanggaran hukum yang berkelanjutan," tambah Livia.
Dia menyebut sejak Januari 2020, LPSK telah memberi perlindungan tujuh saksi atau saksi korban untuk kasus kekerasan seksual dan empat saksi atau saksi korban untuk kasus penganiayaan pada saksi.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...ai-di-jombang/
pesantren memang diibaratkan negara dalam negara
kyai2 dan ulama2 pesantren2 sudah diibaratkan raja yg diktator bebas berbuat apapun terhadap rakyatnya
kewajibanmemuliakan ulama dan semua wajib patuh dan tunduk atas kemauan dan kehendak para ulama
kewajiban memuliakan ulama, kekuasaan dan hak prerogatif pesantren atas santri2nyalah yg membuat pencabulan menjadi marak,
karena dari sini para kyai2 dan ulama2 bebas memanfaatkan kekuasaannya untuk mencapai kepentingan2 mereka
Diubah oleh craftboat 07-01-2022 10:14





muka.kubus dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan