Kaskus

News

kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Penghayat Kepercayaan di Wonogiri Sulit Dirikan Rumah Ibadah
Penghayat Kepercayaan di Wonogiri Sulit Dirikan Rumah Ibadah

Rapat Bersama: Mulyono (berambut panjang) rapat bersama pengurus MLKI Jateng di Kabupaten Semarang November 2021. Foto: Ceprudin.

Semarang, elsaonline.com – Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, masih mengalami kesulitan mendirikan rumah ibadah yang lazim mereka sebut Sanggar. Kesulitan itu mereka alami ketika harus mendapatkan tanda tangan dari warga sekitar. Warga beralasan, penganut Kepercayaan tidak ada dilingkungan sekitarnya.

“(Warga beralasan) adanya (hanya) enam agama yang diakui pemerintah. (Awalnya) satu warga yang tidak boleh. ‘Sanggar apa itu? ndak boleh. Warga sekitar akhirnya ikut mendukung tidak boleh mendirikan sanggar Kepercayaan Sapta Darma,” kata Ketua MLKI Kabupaten Wonogiri, Mulyono disela acara di Kabupaten Semarang, Minggu 28 November 2021.

Menurut Mulyono, mendirikan rumah ibadah merupakan hak dasar bagi semua kelompok keagamaan. Selama sesuai prosedur warga maupun pemerintah tidak boleh menghalangi untuk mendirikan tempat peribadahan. Namun hingga 2021 kemarin, mereka masih kesulitan mendirikan sanggar.

“Sampai sekarang belum selesai. Mendirikan sanggar itu sebetulnya diperbolehkan. Karena kita sudah ada keputusan MK. Itu sudah sama hak dan kewajiban seperti agama yang lain. Kita bisa mendirikan Sanggar dimana saja di wilayah mana saja asalkan sesuai prosedur,” kata.

Harus Bijak

Meski aturan sudah jelas dan kelompok Kepercayaan sudah memenuhi persyaratan, sayangnya kendala masih saja merintangi. Mulyono merasa, pemerintah yang harusnya bersikap bijak saat menghadapi kasus penganut Kepercayaan malah cenderung menutup mata.

“Kita sudah memenuhi prosedur yang benar, sudah melalui prosedur yang ada dan persyaratan yang komplit tapi kadang kan masih ada senggol sini senggol sana. Sehingga seolah pemerintah itu menutup mata dan lempar batu sembunyi tangan. Akibatnya oknum tokoh masyarakat atau agama mayoritas yang menolak adanya Sanggar menjadi leluasa,” katanya.

Mulyono menambahkan, sejatinya aturan dari pemerintah tentang layanan bagi penganut Kepercayaan sudah ada dan jelas. Hanya saja, peraturan itu tidak tersosialisasikan dengan baik hingga pemerintah daerah serta dinas-dinas terkait. Bahkan, lanjut Mulyono, ketika Kepala Dinas mengetahui sebuah aturan namun bagian pelayanan belum mengetahuinya.

“Seperti KTP, KTP itu berhenti di kepala dinasnya. Kepada anak buah kadang-kadang tidak tersampaikan. Kami itu sering terbentur karena anak buah. ‘Loh ini penghayat apa, agama apa ini?’ Karena mereka tidak tahu. Bawahan nggak berani proses karena dia tidak bisa mengambil kebijakan,” terang Mulyono.

Advokat yang mahir bela diri ini berpandangan akibat tidak adanya sosialisasi yang maksimal akhirnya banyak diskriminasi yang menimpa kelompok Kepercayaan. Bukan saja soal Adminduk, pendidikan, sanggar, juga pemakaman masih menjadi kendala hingga sekarang.

“Tidak boleh mengebumikan warga kepercayaan di sini lah. Padahal pemakaman itu milik umum, kenapa to kita ditolak? Ini kan mengancam toleransi, harmonisasi. Padahal siapa yang melakukan intoleransi? Yang melakukan radikalisme? Ndak ada dari penghayat seperti itu, ndak ada dari warga kami seperti itu?” sambung Mulyono.

Tak Dilayani Tes Kesehatan

Meski akhirnya bisa diselesaikan, lnjut Mulyono, namun proses pembuatan Adminduk masih melelahkan. Kendala pembuatan KTP, katanya, masih ada sedikit-sedikit kendala yang akhirnya pihaknya melakukan lobi-lobi. “Ternyata hanya berhenti di yang punya kebijakan kepala dinasnya, jadi mereka kurang sosialisasi ke anak buahnya ke bawahannya,” paparnya.

Kata Mulyono, sosialisasi layanan kepada penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu harus menyeluruh. Pasalnya, bukan saja kasus adminduk, pemakaman, dan rumah ibadah namun pelayanan kesehatan juga menjadi kendala di Kabupaten Wonogiri.

“Warga kami mau ngurus persyaratan menjadi sesepuh atau pemuka Penghayat dengan syarat KTP dan harus ada tes kesehatan. Ternyata di rumah sakit itu ditolak karena KTP nya di kolom agamanya Kepercayaan. Akhirnya jadi benturan kan. Bahkan terjadi caci maki agama”.

“KTP nya sudah tertuliskan Kepercayaan tapi ditolak oleh petugas. ‘Ndak ada in disini agamanya itu seperti ini. Dijelaskan seperti ini-ini. Orangnya akhirnya telfon saya lalu saya datang, ya tak marah-marahi, dan kepala dinas turun. Akhirnya selesai, bisa dilayani,” kata pengurus MLKI Jateng ini. (Sidiq/Cep)

https://elsaonline.com/penghayat-kep...-rumah-ibadah/

Miris sekali,



scorpiolamaAvatar border
KkunyukAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
746
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan