Kaskus

News

kecimprinkAvatar border
TS
kecimprink
Tak Kunjung Umumkan Hasil Penyelidikan Formula E, Ferdinand Cap Kinerja KPK Buruk
Tak Kunjung Umumkan Hasil Penyelidikan Formula E, Ferdinand Cap Kinerja KPK Buruk

Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merasa geram pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, sudah satu bulan berlalu namun KPK masih belum juga mengumumkan hasil penyelidikannya terkait Formula E.

Ferdinand Hutahaean pun mengatakan bahwa ia merasa kinerja KPK kali ini buruk, bahkan bisa dibeli dan ditekan.

Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial Twitter miliknya pada Senin, 27 Desember 2021.

"Sudah SEBULAN berlalu tapi @KPK_RI tak juga umumkan hasil penyelidikan atau Pulbaket yang dilakukan terkait Formula E," kata Ferdinand Hutahaean dikutip Galamedia dari akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3

Seburuk ini kah sekarang kinerja KPK? Bisa dibeli atau bisa ditekan?" kesalnya.

Tak hanya itu, mantan Politikus Partai Demokrat itu pun meminta ketua KPK, Firli Bahuri untuk angkat bicara dan segera mengumumkan hasil penyelidikannya.

"Bicaralah wahai KPK, Pak Firli, jangan membisu seperti batu sesembahan!" geramnya.

Di sisi lain, diketahui bahwa PSI sudah membeberkan jika Anies pernah memberi surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Firdaus untuk mengajukan peminjaman uang ke Bank DKI sebesar Rp 180 miliar.

Dana tersebut untuk membayar commitment fee Formula E pada 2019.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan tertulis.

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata sempat utang untuk membayar commitment fee Formula E pada tahun 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau Rp 180 miliar,” ucapnya Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Rusia Ingin Hentikan Gerakan NATO, Pengamat Internasional: Moskow Bukan Ingin Berperang

Kemudian, Anggara Wicitra menyebut bahwa ada dua aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pinjaman uang Rp180 miliar ke Bank DKI untuk ajang Formula E.

Potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1).

Dalam PP tertulis setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Sedangkan yang kedua, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro atau Jakarta Propertindo, BUMD milik DKI Jakarta.

Seharusnya tagihan pembayaran dari Formula E dikirim ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.

Hingga saat ini, kasus dugaan Formula E pun menarik perhatian publik. Walaupun demikian, KPK masih belum mengumumkan hasil penyelidikannya terkait Formula E.*

https://galamedia.pikiran-rakyat.com...rja-kpk-buruk?
amanlifangcmAvatar border
pheeroniAvatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan