Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alioskiAvatar border
TS
alioski
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Seret Politikus PDIP Juliari Batubara
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Seret Politikus PDIP Juliari Batubara

JawaPos.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan penjara 12 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya. Robin yang merupakan bekas penyidik KPK asal Polri ini membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Saya menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial (Juliari Peter Batubara) yang menerima suap sebesar Rp 32 miliar juga dituntut 12 tahun penjara,” kata Robin saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Menurutnya ada ketikadilan dalam menuntut 12 tahun penjara terhadap Robin, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Dia mengutarakan, tuntutan penjara yang diminta jaksa kepada Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.

Baca juga:
Robin Pattuju: Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara
“Menteri tersebut adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dan jabatan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima,” papar Robin.

Dia berdalih hukuman penjara 12 tahun tidak pantas untuk dirinya. Bahkan, Robin pun mengklaim tindakannya tidak membuat proses penanganan beberapa kasus yang dimainkannya di KPK berhenti.

Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini yaitu yang melibatkan M. Syahrial, M. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,” ungkap Robin.

Oleh karena itu, Robin mengharapkan Majelis Hakim bisa memutusnya secara adil. “Saya memohon keadilan dari yang mulia majelis hakim,” tegas Robin.

Dalam tuntutan perkara, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin Pattuju diyakini menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak terkait pengurusan perkara.

Mantan penyidik KPK asal Polri ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar. Pidana berupa uang pengganti itu dibayarkan selambat-lambatnya sati bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Sementara itu, apabila tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Robin dituntut melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://www.jawapos.com/nasional/huk...iari-batubara/
kelayan
kelayan memberi reputasi
1
1.2K
14
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan