- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbata-bata, Jerinx Minta Dijadikan Tahanan Kota karena Ibunda Sakit


TS
saya.kira
Terbata-bata, Jerinx Minta Dijadikan Tahanan Kota karena Ibunda Sakit

Quote:
-CENTER]I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menjadi tahanan kota dalam kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx menyampaikan dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga.
Hal itu disampaikan Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Jerinx menyampaikan permohonan secara virtual. Jerinx meminta majelis hakim untuk melakukan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota.
"Bahwa di samping itu, saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," kata Jerinx.
Jerinx mengatakan dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarganya yang tinggal di Bali. Sambil terbata-bata, Jerinx pun mengungkap ibundanya jatuh sakit karena mendengar dirinya terjerat kasus ini.
"Ada pun permohonan ini saya ajukan karena, saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, di mana saat ini ibunda saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan bahkan setelah saya kena kasus ini beliau sakit-sakitan dan sejak pandemi," tutur Jerinx.
Jerinx mengatakan sedari awal pandemi, Ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun. Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.
"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," ungkap Jerinx.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.
Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Sumber
Hal itu disampaikan Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). Jerinx menyampaikan permohonan secara virtual. Jerinx meminta majelis hakim untuk melakukan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota.
"Bahwa di samping itu, saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," kata Jerinx.
Jerinx mengatakan dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarganya yang tinggal di Bali. Sambil terbata-bata, Jerinx pun mengungkap ibundanya jatuh sakit karena mendengar dirinya terjerat kasus ini.
"Ada pun permohonan ini saya ajukan karena, saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, di mana saat ini ibunda saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan bahkan setelah saya kena kasus ini beliau sakit-sakitan dan sejak pandemi," tutur Jerinx.
Jerinx mengatakan sedari awal pandemi, Ibundanya tidak menerima pemasukan dari siapa pun. Jerinx menyebut penahanan ini pun sangat berpengaruh terhadap perawatan ibundanya.
"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," ungkap Jerinx.
Dalam kasus ini Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.
Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Sumber
Lah itu tau, kok tak jera jerinx.






screamo37 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
6K
Kutip
97
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan