gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
PK soal Penutupan Diskotek Golden Crown Ditolak, Begini Respons Pemprov DKI
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown. Begini respons Pemprov DKI.

"Kami tunggu relaas (akta autentik) pemberitahuan putusan dari PTUN," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Diberitakan sebelumnya, MA menolak PK Pemprov DKI terkait penutupan diskotek Golden Crown. MA sependapat dengan PTUN Jakarta, yang menyatakan Pemprov DKI Jakarta sewenang-wenang menutup Golden Crown.

Pemprov DKI menutup diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020, setelah temuan 213 pengunjung positif narkoba. Versi Golden Crown, pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.

Golden Crown lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Golden Crown.
PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI mencabut keputusan penutupan Golden Crown.


Pemprov DKI tidak terima dan mengajukan banding. Tapi, Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Langkah terakhir, PK dilayangkan Pemprov DKI. Apa hasilnya?

"Tolak PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (21/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
https://news.detik.com/berita/d-5864...rom=wpm_nhl_34


kata kuncinya karna butuh suara nyapres jdi semena2 ..
Sama kaya revisi ump emoticon-Leh Uga

ivanind
aldonistic
baikapuk
baikapuk dan 13 lainnya memberi reputasi
14
3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan