- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengumuman! Pemerintah Perpanjang Karantina Wajib 14 Hari


TS
LordFaries3.0
Pengumuman! Pemerintah Perpanjang Karantina Wajib 14 Hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan karantina selama 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan dari daftar negara yang Warga Negara Asing (WNA)-nya masih dilarang masuk ke RI.
Luhut mengatakan, karantina selama 14 hari ini dilakukan guna mencegah penyebaran varian Omicron di Indonesia.
"Makanya dari rapat tadi mempertimbangkan masa karantina jadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas, saya ulangi pemerintah mempertimbangkan jadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas," tuturnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Oleh karena itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sementara ini.
"Kita imbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang tidak esensial... Saya mohon kita menahan diri. Jangan mengulangi masa mencekam Juli kemarin," ungkapnya.
Dia menyebut, 90 negara sudah terinfeksi varian Omicron, termasuk RI. Pemerintah pun masih melarang masuknya WNA dari sejumlah negara ke Indonesia. Mengikuti perkembangan terkini, pemerintah juga akan memperluas larangan masuknya WNA asal Inggris (UK), Norwegia, Denmark, dan menghapuskan Hong Kong dari daftar tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ada 11 negara yang WNA asal negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Namun kini mencabut Hong Kong dari daftar tersebut.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-wajib-14-hari

___________________
Quote:
Tebakan agan hampir benar...





yellowmarker dan samsol... memberi reputasi
2
686
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan