- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah


TS
newsmerahputih
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah

MerahPutih.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi sebesar Rp 4.641.854, dianggap juga menguntungkan pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, naiknya UMP ini berpengaruh pada daya beli masyarakat dengan bertambahnya gaji tiap bulan pegawai.
"Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online mengatakan kenaikan 5 persen upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun," ujar Said Iqbal saat konfrensi pers melalui YouTube yang dikutip Minggu (19/12).
"Kalau memang itu secara nasional, kita kalkulasi secara DKI kenaikannya pun mungkin puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha," sambungnya.
Justru, kata dia, kenaikan upah minimum sebesar 5,1 persen di DKI yang baru direvisi Anies ini dapat menumbuhkan ekonomi ibu kota.
"Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," paparnya.

Maka dari itu, singgung Said Iqbal, pemilik usaha jangan gelisah atau seperti kebakaran jengkot akibat keputusan Gubernur Anies tersebut dengan menambahkan gaji buruh di tahun depan.
"Karena kan purchasing power akan menaikkan konsumsi, konsumsi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi. Purchasing power yang akan terjadi pertumbuhannya adalah 5 persen. Kenaikan upah minimum yang menikmati pengusaha, tidak hanya buruh," paparnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi 5,1 persen dengan total gaji tahun depan Rp 4.641.854.
Sebelumnya, Anies umumkan UMP DKI naik cuma 1,09 persen atau senilai Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Sumber






kabarotocom dan 4 lainnya memberi reputasi
-1
1.4K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan