Kaskus

Entertainment

bajer.dinar212Avatar border
TS
bajer.dinar212
Ada Banyak Orang Kaya di RI yang Tak Punya NPWP

Ada Banyak Orang Kaya di RI yang Tak Punya NPWP

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak orang Indonesia ternyata belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka bahkan kelas menengah atas yang memiliki kekayaan berlimpah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Indonesia Suryadi Sasmita dalam sosialisasi UU HPP yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran Ditjen Pajak.

"Jadi banyak orang belum punya NPWP tapi punya rumah mewah dan besar. Punya mobil mewah dan jam tangan mahal-mahal," ujarnya.


Oleh karenanya, orang-orang inilah yang dinilai perlu dilakukan sosialisasi mengenai UU Harmonisasi Sistem Perpajakan terutama untuk klaster penyatuan NIK dan NPWP dan juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II.

Apalagi, selama melakukan sosialisasi dengan teman-teman sesama pengusaha ia menilai banyak yang meragukan Indonesia bisa melakukan penyatuan NIK dan NPWP. Sehingga masih banyak yang abai terhadap pentingnya melakukan kewajiban perpajakan.

"Yang mau saya imbau ke temen-teman baik pengusaha dan non pengusaha. Ini banyak yang belum sadar bu (Sri Mulyani) dan pak Dirjen (Suryo Utomo). Dengan adanya NIK ini, mereka berfikir, Indonesia belum tentu sistem secanggih itu. Padahal saya katakan 2023 gak bisa lari lagi, semuw sudah pasti kena," jelasnya.

Oleh karenanya, dalam kesempatan ini ia kembali mengajak teman-temannya sesama pengusaha yang baik dan belum melaporkan hartanya untuk bisa mengikuti program tax amnesty jilid II ini. Jika tidak denda yang diberikan akan sangat tinggi ditambah PPh Final.

"Ini saya terus himbau ke mereka jangan sampai nanti kena yang 200%," pungkasnya.

Ada Banyak Orang Kaya di RI yang Tak Punya NPWP

Pemerintah akan menyatukan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, untuk melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak bisa hanya menggunakan KTP saja.

Kebijakan ini tertuang dalam klaster Ketentuan Umum Perpajakan yang ada di UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, dengan aturan ini tak berarti semua warga negara yang memiliki NIK dikenakan pajak.

"NIK yang menggantikan NPWP. Ini sempat muncul headlinenya semua orang yang punya NIK harus bayar pajak. Memang gampang dan catchy, tapi itu salah," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, meski kedua identitas ini digabung tapi yang dikenakan pajak adalah pemilik penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penggabungan ini hanya memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.

"NIK akan identik dengan NPWP tapi kewajiban pajak tergantung dari kemampuan. Jadi kalau yang tidak mampu, bukan bayar pajak, bahkan mendapatkan bantuan pemerintah," jelasnya.

Untuk itu, ia menekankan bagi para masyarakat terutama anak muda yang baru saja lulus kuliah dan memiliki KTP tak perlu panik. Begitu juga masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta karena tidak akan ditagih pajaknya.

"Jadi ini tujuannya NIK sebagai NPWP adalah untuk kemudahan dan kesederhanaan," pungkasnya.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...k-punya-npwp/1

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...k-punya-npwp/2
millenieAvatar border
penyembahkubusAvatar border
penyembahkubus dan millenie memberi reputasi
2
1.5K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan