Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metaverseAvatar border
TS
metaverse
Indosat Cs Digugat Kemenparekraf, Ini Akar Masalahnya
Indosat Cs Digugat Kemenparekraf, Ini Akar Masalahnya

Jakarta - PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana digugat oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Sandiaga Uno.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan Kementerian Parekraf ingin mengembalikan aset negara.

"Tapi di bawah kepemimpinan mas menteri ingin mengembalikan aset negara, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

I Gusti Ayu Dewi menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti.

"Pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), yaitu di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti," tuturnya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT Grahalintas Property di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indosat Terlibat

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kemudian melibatkan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana, sebagai Turut Tergugat I dan II dikarenakan perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (Turut Tergugat II) di mana PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat (Turut Tergugat II).

"Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Graha Lintas Properti (Tergugat)," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa alasan PT Indosat dan PT Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama.

https://finance.detik.com/berita-eko...kar-masalahnya
jiresh
kaiharis
koi7
koi7 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3.9K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan