- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas Pelanggar Karantina: Dibawa ke Ranah Hukum


TS
metaverse
Satgas Covid-19 Akan Tindak Tegas Pelanggar Karantina: Dibawa ke Ranah Hukum

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Nasional Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menekankan pihaknya tidak akan bermain-main terhadap pelanggaran karantina. Ia mengatakan Satgas Covid-19 akan menindak tegas siapa saja yang menyalahi aturan kewajiban karantina tersebut.
Wiku mengatakan Satgas Covid-19 saat ini akan terus mengawasi lokasi karantina pendatang dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya kasus kaburnya para wajib karantina kembali berulang.
Bahkan, ia menyebut pihaknya tak segan akan membawa ke ranah hukum bagi para pelanggar. Salah satunya dengan mengembalikan pelanggar tersebut ke tempat karantina terpusat.
“Bila tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan,” kata Wiku dalam siaran pers, Rabu, 15 Desember 2021.

Ia juga menyebut melakukan karantina itu penting setelah berpergian dari luar negeri pada masa seperti sekarang. Menurut Wiku, karantina ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam rangka mencegah terjadinya importasi kasus ke dalam negeri terutama kasus Covid-19 varian Omicron.
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus,” kata dia.
Satgas Covid-19 juga selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bersama-sama mencegah meledaknya kembali pandemi Covid-19 di Indonesia. Ia menilai selain adanya usaha perbaikan penanganan Covid oleh pemerintah, kedisiplinan masyarakat juga akan memengaruhi penyebaran virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
“Sejatinya, setiap individu di Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Jadilah contoh baik untuk sesama warga negara Indonesia,” kata guru besar Universitas Indonesia itu lebih lanjut soal aturan kewajiban karantina tersebut.
https://bisnis.tempo.co/read/1539765...m/full?view=ok
Sungguh tegasnya dirimu tegasnya tegasnya tegasnya...






hilmiazizi19 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan