db84x3Avatar border
TS
db84x3
Terbongkar! Herry Wirawan, di Acara Kemenag, Dikukuhkan Jadi Pengurus FK-PKPPS

Herry Wirawan saat mengikuti pengukuhan pengurus pengukuhan pengurus nasional FK-PKPPS, di Bogor, Jawa Barat. Foto: Kemenag

BANDUNG – Jejak digital Herry Wirawan dibongkar. Terungkap, dia kerap hadir di acara Kementerian Agama (Kemenag) sebagai ketua Pokja PKPPS Jawa Barat (Jabar).

Terdapat setidaknya dua kegiatan yang dihadiri Herry Wirawan baik di Kemenag Pusat, maupun Kemenag Kanwil Jabar.

Keduanya, juga secara lengkap menuliskan Herry sebagai ketua Kelompok Kerja Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Jabar.

Pada, Senin (23/11/2021), Herry Wirawan hadir dalam kegiatan bertajuk: Tingkatkan Mutu Manajerial Ponpes Salafiyah, Pokja PKPPS Sosialisasi Pendataan EMIS dan Akreditasi.

Kegiatan itu, juga dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Jawa Barat, A Handiman Romdony.

Herry juga hadir dalam kegiatan bertajuk: Kemenag: FK-PKPS Mitra untuk Perbaikan Tata Kelola Pendidikan Kesetaraan Pesantren, yang dipublikasikan portal resmi Kemenag pada, 3, Mei, 2019.

Bahkan dalam dokumentasi foto, nampak Herry Wirawan berdiri paling depan mengenakan batik seragam.

Bahkan kegiatan itu, dihadiri Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi.

Dia juga menyaksikan pengukuhan pengurus nasional FK-PKPPS, di Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan jejak digital Herry Wirawan juga dibongkar Agus Maryono, dalam tayangan di Kanal KBN Nusantara, yang dilihat radarcirebon.com, Selasa (14/12/2021).

Izin Operasional Dicabut

Sementara itu, menyikapi kasus predator seksual Herry Wirawan terhadap santriwatiKementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapati, Bandung.

Kemudian Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang juga diasuh Herry telah ditutup. Apalagi, lembaga ini belum memiliki izin operasional.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali Ramdani, sepert dikutip dari portal resmi Kemenag.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Kanwil Kementerian Agama juga menyatakan telah mengambil langkah perlindungan untuk menyelamatkan santri korban tindak asusila.

Adib menjelaskan berdasarkan penelusuran di lapangan, pesantren tersebut tidak pernah mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama.
Akan tetapi menginduk ke pesantren yang juga dipimpin oleh oknum tersebut. (yud)


Sumur


Ternyata termasuk golongan cebong, pantes dana bantuan turun lancar dan ketahuannya setelah korbannya banyak emoticon-Matabelo

Diubah oleh db84x3 14-12-2021 22:51
vincentvanhell
aloha.duarr
windmilz
windmilz dan 22 lainnya memberi reputasi
-19
2.5K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan