- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Kasus Lain yang Ditangani Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya


TS
gorgeousrainbow
5 Kasus Lain yang Ditangani Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya
Quote:
Eka Alisa Putri 11 Desember 2021, 15:47 WIB

Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono merupakan sosok yang menjatuhkan vonis terhadap selebgram Rachel Vennya.
Dalam sidang yang digelar PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021, majelis hakim yang diketuainya menjatuhkan putusan atas kasus kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan serta denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta.
Dengan hukuman tersebut, Rachel Vennya tidak menjalani kurungan penjara, tetapi menjalani masa percobaan delapan bulan.
Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjebloskan Rachel Vennya ke penjara, karena selebgram tersebut bersikap sopan.
Rachel Vennya mendapat keringanan hukuman karena mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap sopan di persidangan.
Alasan itu pun menjadi sorotan netizen, karena dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan kasus lainnya yang menimpa masyarakat kecil.
Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arief Budi Cahyono juga pernah menangani sejumlah kasus lain.
Berikut, Pikiran-Rakyat.com kumpulkan dari berbagai sumber, kasus-kasus yang pernah ditangani Hakim, Arief Budi Cahyono:
Spoiler for 1. Maling Uang Rakyat di Madiun:
Arief Budi Cahyono pernah menangani kasus maling uang rakyat di Madiun pada tahun 2010 silam.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dia memutuskan mengabulkan pengalihan status tahanan terdakwa maling uang rakyat Ali Sholah Baraba, mantan anggota DPRD periode 1999-2004.
Ali Sholah Baraba menjadi tahanan Lapas Kelas I Madiun karena terlibat kasus maling uang rakyat dana operasional DPRD senilai Rp5,3 miliar.
Pengalihan status penahanan tersebut diubah, setelah pihak keluarga dan penasihat hukum terdakwa mengajukan pengalihan status penahanan dengan alasan menderita sakit parah.
Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Ali Sholah Baraba dari tahanan Lapas Kelas I Madiun menjadi tahanan kota pada pertengahan Desember 2010.
Spoiler for 2. Pengedaran Barang-barang Ilegal:
Kasus berikutnya yang ditangani Arief Budi Cahyono adalah kasus pengedaran barang-barang ilegal dengan terdakwa Cahyono Budi Santoso dan Budi Darmawan.
Dia menjadi Ketua Majelis Hakim pada kasus yang diregistrasi pada 7 Februari 2021 tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin".
Mereka pun dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.
Spoiler for 3. Penabrak Maut Aurelia Margaretha:
Kasus berikutnya yang ditangani oleh Arief Budi Cahyono adalah kasus Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa penabrak maut.
Dia menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Selasa, 25 Agustus 2020 tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Terdakwa Aurelia Margaretha pun dituntut selama 11 tahun penjara karena terbukti menabrak yang mengakibatkan meninggal dunia Andre (51) dan hewan kesayangannya.
Akan tetapi, Majelis Hakim pimpinan Arief Budi Cahyono berpendapat lain menyatakan pemidanaan bukan alat balas dendam.
Terlalu lama di dalam penjara akan membuat psikis terdakwa Aurelia Margaretha makin terganggu, apalagi dia adalah tulang punggung keluarga.
Majelis hakim bersependapat dengan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha bahwa dia mengidap penyakit bipolar dan infuskontroldeaoder.
Majelis hakim pun memberi pertimbangan terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yakni terdakwa mengidap penyakit bipolar dan tidak mabuk.
Akan tetapi, Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan terdakwa Aurelia Margaretha tetapi tidak menghilangkan dakwaan dan tuntutan karena bisa dimintai pertanggungjawaban akibat perbuatanya.
Menurut Arief Budi Cahyono, pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha bukan materi pokok perkara dan hanya meminta pertimbangan hukumnya diperingankan bukan minta dibebaskan.
Spoiler for 4. Penipuan Investasi:
Arief Budi Cahyono juga pernah menangani kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menjerat timothy Tandiokusuma.
Dia bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di PN Tangerang pada Agustus 2021.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.
Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.
Timothy Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, dia dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dan dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sebelumnya Arief Budi Cahyono menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020.
Hal itu terjadi bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.
Karena itu dia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.
Spoiler for 5. Kasus Prostitusi Cynthiara Alona:
Dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 Desember 2021 ini, Arief Budi Cahyono bertindak sebagai hakim anggota.
Cynthiara Alona menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Arief Budi Cahyono bersama ketua majelis hakim dan hakim anggota lainnya memvonis artis Cynthiara Alona 10 bulan penjara.
Majelis hakim pun mengungkap alasan menghukum terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu hanya 10 bulan penjara.
Arief Budi Cahyono mengatakan bahwa perihal eksploitasi anak seperti yang disampaikan dalam dakwaan JPU tidak terbukti.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona dinyatakan tidak memiliki peran dan tidak terbukti dalam eksploitasi tersebut.
Pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Tangerang itu mengatakan, menurut majelis hakim, Cynthiara Alona tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu.
Selain itu, korban memilih Hotel Alona bukan atas permintaan Cynthiara Alona.
Selain itu, Arief mengungkapkan Cynthiara Alona terbukti tidak berperan dalam kasus prostitusi anak ini. Cynthiara Alona, menurut dia, hanya terbukti membiarkan praktik prostitusi di hotelnya.
Sumber:
https://www.pikiran-rakyat.com/nasio...ak-maut?page=1
Diubah oleh gorgeousrainbow 13-12-2021 15:20


scorpiolama memberi reputasi
1
1.6K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan