- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Seorang Pria Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara Karena Masturbasi Di Gereja


TS
Babi.Hutan
Seorang Pria Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara Karena Masturbasi Di Gereja
Quote:
Quote:

Seorang pria sakit jiwa dari Sneem di Irlandia dihukum didenda 50.000 euro dan 10 tahun penjara, karena melanggar undang-undang penistaan agama negara tersebut dengan melakukan masturbasi dalam sebuah kebaktian gereja.
Patrick O'Connor, pria berusia 57 tahun ditangkap di Gereja St. Michael di Sneem pada tanggal 15 September, setelah dia melepaskan celananya dan mulai memainkan kelaminya sendiri dalan sebuah misa.
Pria yang diketahui menderita skizofrenia dan gangguan jiwa akut ini, diduga masturbasi lebih dari 5 menit sambil berlari mengelilingi gereja sebelum dia diamankan oleh peserta gereja lainnya.
Beberapa menit kemudian, polisi tiba di lokasi dan pria telanjang itu ditangkap dan dibawa pergi. Dorothy McIntyre yang berusia 71 tahun, yang mengajukan tuduhan menentang Mr. O'Connor, mengatakan bahwa dia menghubungi polisi karena dia sangat terkejut oleh Mr. O'Connor yang tidak menghormati Gereja Katolik.
"Dia berkeliaran telanjang di gereja dan melakukan tindakan yang tak terpuji. Aku sangat berharap dia akan terbakar di neraka karena dosa-dosanya. "
McIntyre mengatakan bahwa sudah kewajibannya untuk melaporkan hal ini berdasarkan Undang-undang penistaan agama , pelaku kejahatan dapat dihukum denda hingga 25.000 euro ($ 37,500) dan 10 tahun penjara.
Quote:

McIntyre mengatakan kepada RTÉ, penyiar televisi nasional Irlandia, bahwa dia senang dengan tuntutan , namun "berdoa untuk jiwa pria malang ini".
Mr O'Connor dijatuhi hukuman semaksimal mungkin, oleh hakim yang terhormat, Sara O'Leary, yang menggambarkan kasus ini sebagai "contoh sempurna mengapa hukum penistaan agama ada".
Dalam kesimpulannya 37 halaman, hakim tersebut menggambarkan terdakwa sebagai "penghujat yang tidak bertobat" dan mengatakan "kejahatan kebenciannya terhadap agama Kristen layak mendapat hukuman teladan".
Banyak organisasi hak asasi manusia termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch telah mengecam hukuman tersebut secara berlebihan dan meminta pembebasan Mr. O'Connor.
Pengacara Patrick O'Connor telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dan percaya bahwa pertimbangan lebih harus diberikan pada masalah mental klien mereka.
-1
3.7K
Kutip
32
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan