- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Sunat Vonis Eks Pejabat Bea Cukai yang Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 T


TS
gabener.edan
MA Sunat Vonis Eks Pejabat Bea Cukai yang Korupsi Impor Tekstil Rp 1,6 T

Kasus itu terjadi pada 2018-2020. Mokhammad Mukhlas dkk main mata dengan importir dengan cara membiarkan tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT). Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone), komplotan ini mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen.
Namun hal itu tidak gratis. Mokhammad Mukhlas mendapatkan sejumlah uang dari setiap peti kemas yang masuk. Belakangan, kasus ini terendus Kejaksaan Agung (Kejagung). Mokhammad Mukhlas dkk akhirnya diproses dan diadili secara terpisah.
Di pengadilan, jaksa menyatakan, berdasarkan Naskah Analisis Perhitungan Kerugian Perekonomian Negara Tindak Pidana Korupsi dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara di kasus itu dapat dinilai secara keekonomian minimum sebesar Rp 1.646.216.880.000.
Karena nilai kerugian negara sangat besar, jaksa mendakwa Mokhammad Mukhlas secara berlapis, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maksimal hukuman penjara seumur hidup
Pasal 3 UU Tipikor, maksimal hukuman penjara seumur hidup
Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, tentang ancaman perampasan aset hingga pencabutan hak-hak tertentu
Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, maksimal hukuman 5 tahun penjara
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, maksimal hukuman 5 tahun penjara
Pasal 12 huruf b UU Tipikor, maksimal hukuman 12 tahun penjara
Pada 7 April 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Mokhammad Mukhlas. PN Jakpus juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di tingkat banding, hukuman Mokhammad Mukhlas dilipatgandakan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mokhammad Mukhlas dengan denda Rp 50 juta subsider menjadi 2 bulan.
Atas hal itu, jaksa yang menuntut 8 tahun penjara mengajukan kasasi. Demikian juga Mokhammad Mukhlas tidak terima dan mengajukan upaya yang sama.
Apa kata MA?
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Suharto dan Ansori. Majelis menilai putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat tapi perlu diperbaiki lamanya pidana.
"Dikarenakan Pasal yang terbukti yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor yang ancaman maksimalnya adalah 5 tahun, maka apabila judex facti Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana badan yang maksimal seharusnya judex facti mempertimbangkan bahwa keadaan yang meringankan tidak ada atau ditemukan. Sehingga karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan, maka putusan judex facti Pengadilan Tinggi menjadi kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiverd)," ujar majelis kasasi.
Putusan kasasi Nomor 4551 K/Pid.Sus/2021 diputus pada 8 Desember 2021.
https://news.detik.com/berita/d-5849...rom=wpm_nhl_10
Enaknya jdi koruptor di negeri ini

Maksimal 5 tahun









seher.kena dan 5 lainnya memberi reputasi
6
749
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan