- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Minta Kanwil Kemenag Jabar Membenahi Sistem Pendidikan di Pesantren


TS
mbia
MUI Minta Kanwil Kemenag Jabar Membenahi Sistem Pendidikan di Pesantren
BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar membenahi sistem dan regulasi pendidikan di pesantren. Pembenahan harus dilakukan untuk mencegah tindak asusila di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan itu.
Pernyataan dan permitaan MUI Jabar disampaikan pascamencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa ustaz atau guru Herry Wirawan terhadap belasan santriwati Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani.
"Kasus asusila yang terjadi di lembaga pendidikan bukan kali pertama terjadi di Jawa Barat. Hal ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan, terutama pesantren untuk berbenah. Kasus seperti ini mencederai dunia pendidikan keagamaan dan agama," kata Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar, Jumat (10/12/2021).
Rafani Achyar menyatakan, MUI Jabar akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar untuk membenahi sistem regulasi pendidikan agama di pesantren
Masyarakat diimbau untuk ikut berpartisipasi mengawasi setiap aktivitas lembaga pendidikan di lingkungannya untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi," ujar Rafani.
Diketahui, ustaz Herry Wirawan, pimpinan Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung didakwa mencabuli 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, merudapaksa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kasus asusila ini terungkap pada Mei 2021, ketika korban melapor ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ternyata, jumlah korban bukan satu, melainkan belasan anak. Total 12 santriwati anak yang jadi korban pemerkosaan. Beberapa lainnya hanya dicabuli. Saat itu, korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Pemerkosaan itu pun berlangsung selama 5 tahun dari 2016 sampai 2021.
Sidang perkara ini berlangsung di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.
https://jabar.inews.id/berita/mui-mi...di-pesantren/3
Sungguh terlalu
Pernyataan dan permitaan MUI Jabar disampaikan pascamencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa ustaz atau guru Herry Wirawan terhadap belasan santriwati Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani.
"Kasus asusila yang terjadi di lembaga pendidikan bukan kali pertama terjadi di Jawa Barat. Hal ini menjadi cambuk bagi dunia pendidikan, terutama pesantren untuk berbenah. Kasus seperti ini mencederai dunia pendidikan keagamaan dan agama," kata Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar, Jumat (10/12/2021).
Rafani Achyar menyatakan, MUI Jabar akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar untuk membenahi sistem regulasi pendidikan agama di pesantren
Masyarakat diimbau untuk ikut berpartisipasi mengawasi setiap aktivitas lembaga pendidikan di lingkungannya untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi," ujar Rafani.
Diketahui, ustaz Herry Wirawan, pimpinan Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung didakwa mencabuli 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, merudapaksa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kasus asusila ini terungkap pada Mei 2021, ketika korban melapor ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ternyata, jumlah korban bukan satu, melainkan belasan anak. Total 12 santriwati anak yang jadi korban pemerkosaan. Beberapa lainnya hanya dicabuli. Saat itu, korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Pemerkosaan itu pun berlangsung selama 5 tahun dari 2016 sampai 2021.
Sidang perkara ini berlangsung di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.
https://jabar.inews.id/berita/mui-mi...di-pesantren/3
Sungguh terlalu




areszzjay dan samsol... memberi reputasi
2
1.6K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan