true.gayAvatar border
TS
true.gay
Rayuan 'Setan' Oknum Guru Agama Hancurkan Belasan Santriwati:9 Bayi Tak Berdosa Harus
Rayuan 'Setan' Oknum Guru Agama Hancurkan Belasan Santriwati: 9 Bayi Tak Berdosa Harus Terasa Yatim


Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.


Rayuan 'setan' oknum guru agama membuat belasan santriwatinya harus hancur masa depannya.

Hal itu dilakukan Herry Wirawan (36) yang merupakan oknum pengajar di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, total ada 12 santriwati yang jadi korban rudapaksa olehnya.

Kini, dari 12 santriwati itu telah lahir 9 bayi tak berdosa yang harus merasa seperti anak yatim alias tak memiliki ayah.

Pasalnya, ibu kandung bayi-bayi itu yang merupakan korban dari kebejatan sang oknum guru agama sudah begitu trauma dengan sosok pelaku.

Mereka tak mau lagi hidupnya diganggu dengan sosok Herry yang sudah merusaknya.

Herry sendiri kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendekam di tahanan.

Dia memperdayai 12 santriwati bermodal rayuan 'setan' yakni dengan modus iming-imingi para korban menjadi Polwan dan kuliah.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. (ist/tribunjabar)
Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan persidangan kasus yang melibatkan sang guru agama itu.

Dikutip dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Akibat ulahnya, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 di antaranya hamil dan melahirkan 8 bayi.

Korban trauma berat

Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat.

Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

"Punya anak perempuan diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.

Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka, namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.

Lahir 9 bayi

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.

"Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Dodi Gazali Emil
selaku Kasipenkum Kejati.

Ridwan Kamil marah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat marah dengan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan para korban, yakni santriwati-santriwati yang bersangkutan, telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," katanya.

Ia pun meminta agar forum pengurus pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktek pendidikan yang di luar kewajaran.

Untuk langkah pencegahan lainnya, ia meminta agar orang tua dari siswa-siswi yang menitipkan anaknya belajar di sebuah institusi pendidikan untuk turut proaktif mengecek keseharian peserta didik.

"Kita ada forum pengurus pesantren.

Sudah kita hubungi karena rata-rata berhimpun dalam organisasi sehingga terus memonitor bila ada di luar kewajaran terjadi. Rutinitas terus kita lakukan sehingga ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak terulang lagi," katanya.

Ia mengatakan pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan.

Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup dan berharap pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang disebutnya biadab dan tidak bermoral ini.

selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media

Dalam proses persidangan bertambah satu bayi hingga kini berjumlah 9 bayi.



https://jakarta.tribunnews.com/2021/...a-yatim?page=4


0
1.7K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan