- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nenek Berusia 73 Tahun Diserang Begal, Motor Dirampas


TS
jpnn.com
Nenek Berusia 73 Tahun Diserang Begal, Motor Dirampas

Pelaku pembegalan nenek 70 tahun di Binjai, Sumut, ditangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
JAKARTA - Seorang nenek bernama Nuraini, 73, menjadi korban pembegalan di Jalan Candra Kirana, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Sumatera Utara.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/12). Saat itu, korban baru saja pulang dari warung.
Baca Juga:
Kensuke Takahashi Resmi Tinggalkan Timnas Futsal Indonesia, Simak Alasannya
Saat korban hendak memasukkan sepeda motor jenis Honda Beat ke dalam rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memukul pundak korban hingga terjatuh.
Korban sempat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya, tetapi gagal. Pelaku langsung lari membawa kabur motor korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka pada jempol kaki sebelah kiri dan lutut kaki.
Dia juga merasakan sakit pada tulang rusuk sebelah kiri.
Setelah mengalami kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai.
Baca Juga:
Jenderal Andika Perkasa: Laporkan Kepada Saya, Kami Akan Tegakkan Hukum
Petugas kepolisian yang mendapat laporan itu langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan.
Pelaku berinisial SE,31 itu diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan pada Senin (6/12).
"Pelaku kami amankan saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Namun, saat itu tanda nomor polisinya sudah dibuka atau tidak terpasang lagi," sebut AKBP Ferio, Kamis (9/12).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, saat pihak kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga:
Banyak Warga Luar Berdatangan untuk Berfoto, Akses Kampung Renteng Dijaga Berlapis
"Petugas mengeluarkan tembakan peringatan ke udara tetapi tidak diindahkan oleh pelaku. Kemudian, petugas melakukan tindakan terukur sehingga mengenai kaki kiri pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Sumber:
Nenek Berusia 73 Tahun Diserang Begal, Motor Dirampas
Diubah oleh jpnn.com 09-12-2021 16:46


ryapov2021161 memberi reputasi
1
700
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan