Kaskus

News

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Sebatas Main-main, Nafsu...
Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Sebatas Main-main, Nafsu...

KOMPAS.com - Guru agama berinisial MAYH (51) yang mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.


Ia meminta maaf kepada para korbannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka merayu menjanjikan akan memberi nilai bagus bagi para korban.

"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

Terkait alasan hasrat seksual, menurut Rifeld, tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.

Pria berinisial MAYH yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam tiga bulan terakhir sejak bulan September lalu.

Kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/202...page=all#page2

Dan terjadi lagi.. emoticon-Malu (S)

Bayangin.. Cuma main2 aja bisa merawanin 15 bocah SD.. Ga kebayang kalo beliau sudah serius.. emoticon-Malu (S)


#PakGuruBukanMuslim.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
aloha.duarr
slider88
SuaraLagita
SuaraLagita dan 22 lainnya memberi reputasi
23
3K
70
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan