- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi, Sakit Hati Istri Dihina dan Dicabuli Korban


TS
rasrobek
Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi, Sakit Hati Istri Dihina dan Dicabuli Korban
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua dari tiga tersangka kasus
mutilasi pria berinisial RS (28) di
Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi . Pelaku nekat membunuh korban dengan alasan sakit hati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20) dan MAP (29), sementara pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.
"Jadi dari kejadian ini ada dua tersangka MAP (29) laki-laki, kemudian FM (20) laki-laki," ujar Zulpan kepada wartawan Minggu (28/11/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Zulpan, para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.
Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jasadnya karena merasa sakit hati.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ungkap Zulpan.
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," sambungnya.
Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
Zulpan menambahkan, penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Satu tersangka DPO atas nama ER masih dalam pengejaran. Kepolisian masih bergerak di lapangan," pungkasnya.
Sebelumnya, 10 potongan bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, potongan tubuh manusia tersebut diduga berjenis kelamin laki-laki. Korban diduga seorang pria berusia 28 tahun.
"Identitas korban sudah (diketahui). Dugaannya laki-laki, tapi kami perlu cek lagi," jelas Tubagus, Sabtu (27/11/2021).
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial RS (28), warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari situ, kata Tubagus, penyidik mendapatkan informasi bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku. Dua di antaranya telah tertangkap dan langsung diperiksa secara intensif untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah diamankan, diduga ada tiga orang. Tapi masih kita dalami," kata Tubagus.
"Dua orang sudah diperiksa, satu lagi sedang proses (pencarian)," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/...abuli?page=all
yg di bold,coba renungkan

Spoiler for pasal 49 :
KUHP]
.......
Sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel Kenapa Orang yang membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi? seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaanatau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum......
baca selengkapnya
https://www.hukumonline.com/klinik/d...m-acara-pidana
.......
Sebagaimana telah kami jelaskan dalam artikel Kenapa Orang yang membunuh Karena Membela Diri Tetap Ditahan Polisi? seseorang tidak dapat dihukum karena melakukan perbuatan pembelaan darurat untuk membela diri atau orang lain atau hartanya dari serangan atau ancaman yang melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaanatau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Menurut pasal ini, orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat bukan perbuatan melawan hukum......
baca selengkapnya
https://www.hukumonline.com/klinik/d...m-acara-pidana
Quote:
edit kronologi lengkap
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211128184139-12-727131/kronologi-kasus-mutilasi-bekasi-pelaku-asah-golok-saat-korban-tidur
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian mengungkap kronologi kasus mutilasi
terhadap driver ojek online inisial RS di Tambun,
Bekasi . Pembunuhan ini dilakukan oleh tiga tersangka berinisial FM, MAP, dan ER. Tersangka ER berstatus buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, mutilasi ini bermula pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku FM berkelahi dengan korban RS di penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
"Selanjutnya dilerai oleh pelaku MAP, kemudian korban diajak keluar untuk mengkonsumsi narkoba dan kembali ke penitipan motor sekira jam 00.00 WIB," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).
Selanjutnya korban tidur di penitipan motor tersebut. Saat korban tertidur, pelaku MAP kemudian mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas.
Pelaku MAP kemudian mengajak pelaku FM dan ER untuk menghabisi nyawa korban.
"(Pelaku MAP) bilang kepada pelaku FM dan ER 'mau dilewatin ga nih', dijawab pelaku FM 'Iya lewatin' dan pelaku ER hanya mengangguk," tuturnya.
Kemudian pelaku MAP menyuruh pelaku FM mengambil bantal, setelah FM mengambil bantal selanjutnya pelaku ER memegang kaki korban dan pelaku FM menutup muka korban dengan bantal. Selanjutnya, pelaku MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan tangan kanan.
Setelah korban meninggal, mayatnya kemudian ditutup selimut dan jas hujan, lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan. Pelaku ER kemudian membawa sepeda motor korban meninggalkan TKP.
Setelah penitipan sepi sekira pukul 01.30 WIB pelaku MAP dan pelaku FM membawa mayat korban ke kamar mandi. Selanjutnya pelaku MAP keluar dari kamar mandi, sedangkan pelaku FM memotong telinga korban sebelah dan menusuk perut korban sebanyak dua kali dan memotong kaki korban.
Selanjutnya pelaku MAP masuk ke kamar mandi menggantikan pelaku FM untuk menjaga situasi di luar. Setelah itu pelaku MAP memutilasi korban menjadi beberapa bagian.
Setelah itu kedua pelaku MAP dan FM membawa potongan-potongan tersebut dengan menggunakan mobil untuk dibuang.
"Sesampainya pinggir jalan depan pintu masuk Perum Central Park Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pelaku membuang potongan badan, selanjutnya potongan tangan dan kaki dibuang di perbatasan Tugu Bekasi Karawang Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi," jelas Zulpan.
"Dan potongan kepala dibuang di daerah Tanjung Pura, Karawang, setelah itu pelaku beristirahat di dalam mobil dan kembali ke penitipan sekira pukul jam 10.00 WIB," kata dia menambahkan.
Sampai saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku, FM dan MAP. Sementara, pelaku ER masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(dmi/wis)
Diubah oleh rasrobek 29-11-2021 05:12






indrastrid dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan