- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Formula E


TS
anus.baswedan
KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Formula E
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E di Jakarta. Tersangka dalam kasus itu segera dibeberkan ke publik.
"Kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
"Karena belum dapat hasil ekspose, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," ujar Ghufron.
Masyarakat diminta bersabar. KPK bakal membeberkan nama tersangka dalam kasus ini dalam konferensi pers saat penahanan.
KPK membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus itu.
"Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," katanya.
Ghufron mengatakan KPK tengah mencari pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus itu. Pasal itu melarang korporasi atau penyelenggara negara memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum.
KPK juga tengah mencari buktinya. Namun, Lembaga Antikorupsi tidak menutup kemungkinan kasus itu melebar ke pasal lain.
"Atau misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," tegas Ghufron.
Sebelumnya, KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2021.
Ali menegaskan KPK sudah sesuai aturan membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. KPK menegaskan penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu.
https://m.medcom.id/amp/VNnopzXb-kpk...upsi-formula-e
"Kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
"Karena belum dapat hasil ekspose, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," ujar Ghufron.
Masyarakat diminta bersabar. KPK bakal membeberkan nama tersangka dalam kasus ini dalam konferensi pers saat penahanan.
KPK membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus itu.
"Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi," katanya.
Ghufron mengatakan KPK tengah mencari pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus itu. Pasal itu melarang korporasi atau penyelenggara negara memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum.
KPK juga tengah mencari buktinya. Namun, Lembaga Antikorupsi tidak menutup kemungkinan kasus itu melebar ke pasal lain.
"Atau misalnya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," tegas Ghufron.
Sebelumnya, KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
"Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2021.
Ali menegaskan KPK sudah sesuai aturan membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. KPK menegaskan penindakan kasus korupsi di Indonesia tidak akan pandang bulu.
https://m.medcom.id/amp/VNnopzXb-kpk...upsi-formula-e






extreme78 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.6K
49


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan