- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendikbud Dalami Surat Terbuka Viral Korban Pelecehan Seksual di Kampus Negeri


TS
gabener.edan
Kemendikbud Dalami Surat Terbuka Viral Korban Pelecehan Seksual di Kampus Negeri

"Surat terbuka sudah diterima oleh Puspeka Kemdikbudristek untuk didalami," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam, saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Penulis surat terbuka itu tidak mengungkap identitas dan kampus tempatnya bernaung. Oleh karena itu, dia mempersilakan yang bersangkutan membuat aduan ke Kemdikbudristek.
"Karena tidak ada nama tentunya sulit untuk ditindaklanjuti. Yang bersangkutan bisa menyampaikan aduan ke Kemdikbudristek," lanjutnya.
Surat Terbuka untuk Nadiem.
Sebelumnya, surat terbuka untuk Nadiem itu viral di Twitter. Dalam surat itu, dia memperkenalkan diri sebagai orang yang bekerja sebagai tenaga kependidikan di sebuah kampus negeri. Dia merasa senang dengan adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun, dia sedih aturan tersebut belum ada ketika ia menjadi korban pelecehan seksual.
"Saya perempuan dan saya adalah tenaga kependidikan di salah satu fakultas ilmu sosial di kampus negeri yang membawa nama negara kita. Saya sedih sekaligus senang dengan adanya Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Saya sedih karena saat saya mengalami sexual harrasment Mas Menteri belum menjabat sehingga belum ada peraturan ini," tulisnya seperti dikutip detikcom, Senin (22/11/2021).
Dia bercerita soal pengalamannya menjadi korban pelecehan seksual selama bekerja. Dia mencontohkan bentuk pelecehan tersebut seperti gurauan soal alat kelamin, gurauan mesum hingga gurauan ajakan untuk berhubungan intim.
Pengalaman ini pun berdampak kepada kondisi mentalnya. Ia mengalami trauma hingga harus berobat ke psikiater dan mengkonsumsi obat.
Trauma tersebut akhirnya berdampak kepada kondisi mental dan fisiknya. Ia bahkan sempat mengalami relapse (kambuh) yang membuatnya sesak napas hingga dilarikan ke UGD.
Dia lantas memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kampus. Namun, kampus tidak menanggapi. Di akhir surat, dia mengaku tidak bermaksud ingin menjatuhkan pelaku atau pihak manapun lewat surat tersebut. Dia hanya ingin bersuara tentang pentingnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan daruratnya isu pelecehan seksual di kampus.
Pro Kontra Permendikbud
Seperti diketahui, penerbitan Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menuding Permendikbud ini melegalkan zina. Namun, tudingan itu sudah dibantah oleh Kemendikbud.
Nadiem sendiri sudah bicara soal sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dia mengatakan sanksi yang bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.
"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling ditanggung pelaku.
Dia kemudian mengatakan ada juga sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021. Salah satunya adalah penurunan akreditasi.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tuturnya.
https://news.detik.com/berita/d-5821...ampus-negeri/2
Permen dah bagus masih aja di komplain...

Kalo frasa persetujuan korban di hilangkan mau di ganti dengan tidak di inginkan korban...apa bedanya...







37sanchi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.3K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan