gaygeneAvatar border
TS
gaygene
Pulang Ngaji, Gadis Penyandang Disabilitas Dirudapaksa 6 Kali Hingga Hamil



LIDIK.ID , Surabaya – Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial AS (41) di Surabaya, Jawa Timur. Jum’at, (19/11).

Pelaku mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 6 kali hingga korban saat ini tengah mengandung 8 minggu atau 2 bulan.

Keduanya, yakni korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal di kawasan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Selama ini, AS melalukan aksinya saat korban pulang mengaji dengan mengajaknya ke gang sepi dekat kuburan di daerah Dukuh Kupang.

“Awalnya pas korban selesai ngaji itu dipanggil oleh pelaku. Terus, korban diajak ke gang sepi dekat kuburan di daerah Dukuh Kupang. Kekerasan seksual selalu dilakukan di situ,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Ipda Tri Wulandari, dikutip dari Kompas. Jum’at, (19/11).

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, ia telah melakukan perbuatan keji itu sejak September 2021 lalu.

“Sudah 6 kali dan sekarang korban sedang hamil usia 8 minggu. Yang miris, korban usianya masih di bawah umur, masih 12 tahun,” kata Wulandari.

Kasus tersebut terungkap saat orangtua korban curiga lantaran anaknya terlambat datang bulan.

Kemudian, ada cerita dari tetangga yang didengar oleh ibu korban bahwa anaknya sering diajak ke gang sepi dekat kuburan.

“Akhirnya ibu korban ini tahu dan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelas Wulan.

Adapun, motif dari perbuatan bejat ini hanya berlandaskan hasrat birahi pelaku.

Menurut Wulan, pelaku yang selama ini bekerja sebagai tukang becak telah menikah sebanyak 2 kali, tapi selalu gagal dalam membina rumah tangganya.

“Karena sudah 2 kali menikah, secara biologis dia membutuhkan hasratnya tersalurkan. Akhirnya dia mencari mangsa,” tutur Wulan.

Pelaku menganggap korban lugu dan berkebutuhan khusus, jadi AS berfikir semua perbuatannya tidak akan dilaporkan.

“Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih. Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor,” ucap Wulan.

Kepada korban, Wulan memastikan akan diberi penanganan dan pendampingan penuh.

Unit PPA Polrestabes Surabaya juga telah bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk membantu dalam proses pengobatan trauma dan kesehatan korban serta kandungannya.

“Mulai dari psikologisnya terus kesehatan akan diberikan secara maksimal. Trauma healing dan kesehatan itu kami berikan secara maksimal kepada korban,” jelas Wulan.

Saat ini, AS juga telah ditahan di penjara Mapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan/atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(DIM)

https://lidik.id/pulang-ngaji-gadis-...-hingga-hamil/
37sanchi
jiresh
itkgid
itkgid dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan