Kaskus

News

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Menaker Blak-blakan UMP 2022 Cuma Naik 1%
 Menaker Blak-blakan UMP 2022 Cuma Naik 1%

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan soal simulasi kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Terungkap bahwa kenaikan UMP 2022 tercatat sebesar rata-rata 1,09%.

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).

"Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK," imbuhnya.

Para gubernur dapat menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. Karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penetapan paling lambat sehari sebelumnya, yaitu 20 November 2021. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2021, setelah penetapan UMP.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November," tuturnya.

Penetapan upah minimum bila tak sesuai perundangan, maka berpotensi menurunkan daya saing, khususnya kepastian hukum. Ida mengatakan, bila upah minimum ditetapkan terlalu tinggi dari ketentuan, maka berpotensi menurunkan kesempatan kerja. Selain itu, menurutnya bisa memicu pemutusan hubungan kerja, apalagi situasi saat ini masih pandemi.

Dari proyeksi kenaikan UMP 2022 rata-rata 1,09% tersebut, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.

Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengacu pada UU Cipta Kerja, hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS). Namun, UMS yang berlaku sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku," katanya.

Lebih lanjut Ida menyebut bahwa hal tersebut telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui SE Mendagri 561/6393/SC Hal Penetapan Upah Minimum 2022 yang disampaikan kepada seluruh gubernur.

Ia mengingatkan kepada gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, ada sanksi yang bakal mengintai.

"Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi, dan ada di surat edaran (SE) tersebut dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen. Ini mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014," jelasnya.

link


"Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS). Namun, UMS yang berlaku sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku," katanya.
odjay05Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan odjay05 memberi reputasi
2
1.7K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan