Kaskus

News

jindanjun6946Avatar border
TS
jindanjun6946
Viral Pejabat di Aceh Gugat Ibu Kandung ke PN: Tuntut Kosongkan Rumah!
Banda Aceh - Video dengan narasi seorang anak di Aceh Tengah, Aceh menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon viral. Anak tersebut diketahui merupakan pejabat di daerah tersebut.

Dilihat detikcom, Rabu (17/11/2021), perempuan penggugat berinisial AH tampak meninjau rumah tiga lantai bersama sejumlah orang. Peninjauan itu disebut bagian dari sidang lapangan.

Di sekitar rumah, tampak ibu kandung penggugat serta sejumlah saudaranya. Ibu kandung penggugat sempat melontarkan kata 'durhaka' ketika perempuan itu melintas.

"Pak bupati ini anggota bapak. Pegawai negeri sipil ini digugatnya mamaknya si-tua ini. Gak tau diri ini mamak sendiri kau," kata perempuan dalam video.

Dalam video tampak AH tidak menjawab. Dia tampak berjalan meninggalkan lokasi.
Dikutip detikcom dari situs Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021. Ada lima orang yang digugat yaitu KA (ibu kandung penggugat), AF, FA, Muk, dan RA.

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah, penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya yaitu menyatakan sebidang tanah seluas 894 M2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen 3 (tiga) lantai, berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik (Penggugat).

Rumah itu beralamat di Jalan Takengon - Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat juga menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

"Menghukum tergugat dengan tanggung jawab berantai untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materil sebesar Rp 200 juta dan kerugian Immateril sebesar Rp 500 juta, maka jumlah kerugian seluruh kerugian yang harus dibayar oleh tergugat secara berantai kepada penggugat adalah sebesar Rp 700 juta selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi gugatan poin empat.

AH juga meminta hakim menghukum tergugat mengosongkan objek sengketa. Poin lain dalam gugatan itu adalah menyatakan penyitaan uang jaminan (Conservatoir Beslag) yang sah dan berharga atas tanah/bangunan milik masing-masing tergugat yang terletak di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

"Menghukum terdakwa dengan membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp 10 juta per hari keterlambatan pemenuhan isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap," isi gugatan selanjutnya.

https://news.detik.com/berita/d-5815...rumah?single=1

sungguh islami sekali ya akhi..
emoticon-Traveller

extreme78Avatar border
bajierAvatar border
bajier dan extreme78 memberi reputasi
2
1K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan