- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tolak Penangguhan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS


TS
chemical.sapto
Polisi Tolak Penangguhan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS
Polres Kota Surakarta belum mengabulkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka FPJ dan NFM dalam kasus kematian mahasiswa UNS Gilang Endy Saputra.
Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
"Pertimbangannya penyelidikan dan penyidikan belum selesai," kata Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis 11 November 2021.
Tim penyidik, kata dia, masih melakukan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus itu. "Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolres.
Ade mengatakan Polresta Surakarta menerima surat permintaan penangguhan pada Senin 8 November. Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka dengan penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya.
Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus diklatsar menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri yang kini masih ditahan di Mapolres Surakarta.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang
meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu 23 Oktober mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu 24 Oktober, pukul 22.00 WIB.
https://nasional.tempo.co/read/15275...-mahasiswa-uns
PREMAN BERSERAGAM JAKET ALMAMATER
Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
Gilang meninggal saat mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.
"Pertimbangannya penyelidikan dan penyidikan belum selesai," kata Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak, di Solo, Kamis 11 November 2021.
Tim penyidik, kata dia, masih melakukan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus itu. "Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," kata Kapolres.
Ade mengatakan Polresta Surakarta menerima surat permintaan penangguhan pada Senin 8 November. Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka dengan penjamin tersangka FPJ yakni kakak iparnya, dan NFM, kakak kandungnya.
Surat penangguhan tersebut, kata Kapolres, juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM, bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik selama pemeriksaan di Polresta Surakarta, kejaksaan maupun pengadilan.
Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Menurut Ade Safri Simanjutak, tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan dua orang tersangka kasus diklatsar menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri yang kini masih ditahan di Mapolres Surakarta.
Kedua tersangka tersebut diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang
meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di Kampus UNS, pada Sabtu 23 Oktober mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu 24 Oktober, pukul 22.00 WIB.
https://nasional.tempo.co/read/15275...-mahasiswa-uns
PREMAN BERSERAGAM JAKET ALMAMATER
0
757
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan