- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pro Kontra Aturan Mas Menteri Nadiem Dituding Legalkan Zina


TS
breakdart7.
Pro Kontra Aturan Mas Menteri Nadiem Dituding Legalkan Zina
Quote:

Jakarta- Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai kontroversi karena dituding melegalkan zina. Pro kontra pun muncul terkait hal ini.
Muhammadiyah Minta Permendikbud PPKS Dicabut
Muhammadiyah meminta Permendikbud-Ristek tentang PPKS dicabut. Salah satu alasan yang dikemukakan Muhammadiyah adalah adanya pasal yang dianggap bermakna terhadap legalisasi seks bebas di kampus.
Sikap Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Senin (8/11/2021). Surat ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.
Dalam penjelasannya, Muhammadiyah menyampaikan mengenai masalah formil dan masalah materil dari Permendikbud tersebut. Atas kajian tersebut, Muhammadiyah pun merekomendasikan tiga hal.
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PKS Soroti Consent
Kritik juga datang dari anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. Ledia menilai terbitnya Permendikbud ini tidak tepat lantaran UU yang menjadi dasarnya hukumnya belum ada.
"Di dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (No 12 Tahun 2011) tersebut, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi. Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," kata Ledia seperti dikutip detikcom dalam laman resmi PKS, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut, politisi PKS ini menyayangkan bahwa beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini jauh dari nilai-nilai Pancasila. Bahkan dia menuding Permendikbud ini cenderung mengarah pada nilai-nilai liberalisme.
"Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3. Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan," ungkapnya.
Selain itu, menurut Ledia, Permendikbud ini banyak memasukkan unsur liberal dalam mengambil sikap. Dia mencontohkannya dengan bagian soal jenis kekerasan seksual. Dia menyoroti soal konsep consent.
"Definisi kekerasan seksualnya menjadi bias, misalnya saja ketika memasukkan salah satu jenis kekerasan seksual pada 'penyampaian ujaran yang mendiskriminasi identitas gender'," kata Ledia.
"Ditambah pula Peraturan Menteri ini memasukkan persoalan 'persetujuan' atau yang biasa dikenal sebagai consent menjadi diksi yang berulang-ulang digunakan sebagaimana bisa ditemukan pada pasal 5 ayat 2. Bahwa beraneka tindakan atau perilaku akan masuk dalam konteks kekerasan seksual bila tidak terdapat persetujuan dengan korban. Ini tentu merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya," sambungnya.
Komisi X Minta Permen PPKS Direvisi
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim merevisi terbatas beberapa substansi permendikbud tersebut.
"Tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah," kata Syaiful saat dihubungi, Senin (8/11/2021) malam.
Syaiful mengakui memang ada definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 yang bisa memicu multitafsir. Kendati demikian, menurutnya definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud ini harus lebih tegas lagi, terlebih norma konsensual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual.
"Persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi, baik secara norma hukum negara, maupun agama, sehingga kekuatan hukum yang mengikat. Jangan sampai persetujuan itu dikembalikan kepada masing-masing individu karena bisa jadi saat menyatakan konsensual hal itu tidak benar-benar menjadi konsensus," ucapnya.
Meski begitu, politikus PKB ini meminta semua pihak melihat semangat di balik pembentukan Permendikbud 30 Tahun 2021 ini. Dia menyebut sejatinya Permendikbud ini dibuat agar mencegah terjadinya lebih banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya kampus.
"Lahirnya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual. Harus diakui jika saat ini banyak sekali korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum," ujarnya.
Menag Dukung Permen PPKS
Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung langkah Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dia lantas langsung membuat surat edaran.
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (8/11/2021).
Untuk mendukung langkah Nadiem, Yaqut mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," ujar Yaqut.
"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.
MUI Bicara Pentingnya Nilai Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbicara mengenai pentingnya nilai-nilai agama.
"Jadi kita perlu untuk menghindarkan diri dari aktivitas kejahatan seksual, tetapi apa makna kejahatan seksual dan bagaimana mekanisme pencegahannya. Jadi ada norma nilai yang terkait dengan agama, ada norma yang nilai terkait dengan kebiasaan di tengah masyarakat, dan ada norma nilai yang hidup di tengah masyarakat. Nah, itu nggak bisa dilepaskan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021).
Niam mencontohkan mengenai hubungan seksual yang harus dibingkai dengan perkimpoian yang sah. Niam mengatakan hubungan seksual yang tak didasari perkimpoian sah sebagai sesuatu yang ilegal.
Misalnya soal hubungan seksual suka sama suka tetapi kalau dia tidak dibingkai dengan perkimpoian yang sah, sungguhpun suka sama suka, itu tidak diperkenankan. Itu statusnya ilegal, maka melegalkan suatu yang ilegal itu perbuatan yang nggak berbudaya," ujar Niam.
Lebih lanjut Niam menjelaskan pada prinsipnya pendidikan itu merupakan proses untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan beradab. Karena itu, Niam berharap seluruh aturan didesain dalam rangka keadaban dan kebudayaan.
"Saya kira itu, memuliakan sisi kemuliaan manusia dan mencegah terjadinya aktivitas yang merendahkan derajat kemuliaan manusia. Saya kira itu intinya. Karenanya, seluruh aturan harus didesain dalam kerangka tujuan mulia pendidikan itu dan tidak boleh ada satu pun aturan yang mendegradasi kemuliaan manusia," ujar Niam.
https://news.detik.com/berita/d-5804...egalkan-zina/3
Diubah oleh breakdart7. 10-11-2021 08:11






RyuDan2255 dan 21 lainnya memberi reputasi
20
12K
Kutip
294
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan