- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Banten Ungkap Korupsi Dana CSR BUMN, Dipakai Tersangka untuk KaraokS E N S O R..


TS
rakitpcmending
Polda Banten Ungkap Korupsi Dana CSR BUMN, Dipakai Tersangka untuk KaraokS E N S O R..
Polda Banten Ungkap Korupsi Dana CSR BUMN, Dipakai Tersangka untuk Karaoke dan Jalan-Jalan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/3623080/original/060730300_1636019892-IMG_20211104_140149.jpg)
Liputan6.com, Serang - JRA (51), mantan kepala cabang Cilegon PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang merupakan perusahaan BUMN, menggunakan uang korupsinya dengan MW (40) untuk hiburan, seperti karaoke, membeli tiket pesawat, belanja barang elektronik hingga kebutuhan keluarga.
Akibat ulahnya, keuangan negara merugi sekitar Rp4,4 miliar. Kasus korupsi itu terungkap dari pengakuan tersangka dan barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
"Hasil korupsi tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis (04/11/2021).
PT BKI merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Tersangka JRA menggunakan modus mencairkan dana milik perusahaan, kemudian berdalih melaksanakan pekerjaan dengan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya, betonisasi telah dikerjakan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
Tiga pekerjaan fiktif itu yakni pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tahun 2016.
"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap dua orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta. Pelaku MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," terangnya.
https://www.liputan6.com/regional/re...an-jalan-jalan
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/3623080/original/060730300_1636019892-IMG_20211104_140149.jpg)
Liputan6.com, Serang - JRA (51), mantan kepala cabang Cilegon PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang merupakan perusahaan BUMN, menggunakan uang korupsinya dengan MW (40) untuk hiburan, seperti karaoke, membeli tiket pesawat, belanja barang elektronik hingga kebutuhan keluarga.
Akibat ulahnya, keuangan negara merugi sekitar Rp4,4 miliar. Kasus korupsi itu terungkap dari pengakuan tersangka dan barang bukti yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Banten.
"Hasil korupsi tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, di kantornya, Kamis (04/11/2021).
PT BKI merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia. Tersangka JRA menggunakan modus mencairkan dana milik perusahaan, kemudian berdalih melaksanakan pekerjaan dengan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya, betonisasi telah dikerjakan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.
Tiga pekerjaan fiktif itu yakni pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tahun 2016.
"Pasca mendapatkan hasil audit, kemudian dilakukan gelar perkara meningkatkan status terhadap dua orang yaitu JRA (51), mantan Kepala Cabang BKI Cilegon, ditangkap di rumah saudaranya di Jakarta. Pelaku MW (40), Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE), pihak ketiga yang berkontrak dengan PT BKI untuk melakukan proyek betonisasi yang berstatus sebagi DPO," terangnya.
https://www.liputan6.com/regional/re...an-jalan-jalan






screamo37 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan