- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sah! Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri Jadi Indosat Ooredoo Hutchison


TS
rasrobek
Sah! Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri Jadi Indosat Ooredoo Hutchison
Quote:
Sah! Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri Jadi Indosat Ooredoo Hutchison

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 08 Nov 2021 17:20 WIB
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui merger operator seluler antara Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia (Tri ) menjadi Indosat Ooredoo Hutchison .
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan Kominfo telah menerima surat penggabungan kedua perusahaan sejak 20 September 2021.
Sejak saat itu sampai saat ini diputuskan, Kominfo melakukan evaluasi terhadap proses merger Indosat dan Tri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil tim evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dan Tri dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif," kata Ismail, Senin (8/11/2021).
"Perusahaan hasil penggabungan untuk selanjutnya akan disebut dengan nama Indosat Ooredoo Hutchison ," sambung Ismail.
Adapun mengenai nasib frekuensinya, Kominfo mengatakan Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan sebagian pita frkeuensi kepada negara sebesar 5 MHz (2x5 Mhz = 10 Mhz) di pita frekuensi 2,1 GHz.
Namun, Indosat Ooredoo Hutchison diberi waktu masa waktu transisi paling lama satu tahun untuk tetap dapat menggunakan frekuensi tersebut terhitung sejak tanggal Izin Pita Frekuensi Radio hasil penggabungan ditetapkan.
Selain itu, Indosat Ooredoo Hutchison wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil korporasi penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk Perizinan Penyelenggara dan Perizinan Frekuensi setelah surat jawaban diterima oleh Menkominfo dari pemohon," tutur Ismail.
Persetujuan Prinsip dari Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri kepada Negara, Pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin melindungi dan menjaga Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia.
https://inet.detik.com/telecommunica...doo-hutchison?
gimana semua? sah?
semoga paket murah tri gak sayonara 😌






viniest dan 12 lainnya memberi reputasi
13
4.9K
Kutip
99
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan