Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Semprot Pemuja Anies, Nicho Silalahi: Jangan Kayak Cebong Pula Kelen, Udah Bloon
Semprot Pemuja Anies, Nicho Silalahi: Jangan Kayak Cebong Pula Kelen, Udah Bloon Dungunya Permanen

Terkini.id, Jakarta – Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi mengajak para pemuja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tak tinggal diam melihat kebijakan uji emisi kendaraan yang usianya di atas 3 tahun.

Ia menyindir keras agar para pemuja Anies Baswedan ini tak bertingkah seperti cebong, sebutan untuk pendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Cc. Para pemuja aniesbaswedan jangan kayak cebong pula Kelen udah bloon dungunya permanen,” kata Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 6 November 2021.

“Kebijakan yang begini harus kita lawan jangan karena dalil udara kota terus rakyat kecil jadi korban. Noh hutan dibabat jadi sawit, patut diduga Anis sedang memuluskan bisnis otomotif,” tambahnya.

Bersama cuitannya, Nicho Silalahi membagikan cuitan dari seorang netizen yang mengeluhkan soal kebijakan uji emisi tersebut.

“Pak Anies Baswedan, motor Beat saya yang selama ini dipakai cari nafkah usianya sudah 7 tahun, kawan-kawan ojol yang lain pun banyak pak yang usia kendarannya di atas 3 tahun,” kata Anies Baswedan.

“Jangankan mikir ganti motor, untuk perawatan motor aja kita kadang keteteran, tolong pertimbangkan lagi pak,” tambahnya.


Dilansir dari CNN Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan penumpang mobil dan motor yang usianya di atas tiga tahun.

Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan alasan mengapa Pemprov DKI mengambil kebijakan demikian.

Singkatnya, menurut Yogi, emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

Namun, lanjutnya, seiring pemakaian, pasti akan ada penurunan kualitas emisi, terlebih jika kendaraan itu misalnya jarang mendapat sentuhan perawatan berkala.

“Jadi waktu kami bikin regulasi itu kami melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu,” jelasnya pada Rabu, 3 November 2021.

Adapun ketentuan kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam pasal 2 ayat (1) pada aturan ini disebutkan bahwa “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta”.

Lalu, pada Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Artinya, setiap pemilik kendaraan, mobil atau motor, yang usianya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi.

Pemilik yang kendaraannya sudah lulus emisi akan mendapatkan sertifikat.

Jika pengemudi mengemudikan kendaraan lebih dari tiga tahun yang belum lulus uji emisi di jalanan, maka terancam tilang dari kepolisian mulai 13 November.

Adapun sanksi denda atas pelanggaran ini Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu pada mobil.

https://makassar.terkini.id/semprot-...unya-permanen/
Justru kadrun pemuja abud yg bloon dan dungunya permanen emoticon-Toast
Dengar kata2 abud langsung menggelinjing penuh birahiemoticon-Ngakak



sejahtera warganya dan banyak yg iri emoticon-Ngakak

Silahkan bawa abud ke daerah kalian yg iri akan tangan dingin abud biar berbagi kebahagiaan dgn warga jakarta yg kini sempurna kebahagiaannyaemoticon-Ngakak
Diubah oleh samsol... 07-11-2021 07:28
rizieq.napi
anu.ku.l
faded.007.69
faded.007.69 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.8K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan