- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN


TS
sindonews.com
Asyik Berduaan di Vila Mewah Bersama Manajer Diskotik, Selebgram Cantik Diringkus BNN

DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, berhasil meringkus seorang wanita cantik asal Jakarta, berinisial JF (30) yang berprofesi sebagai selebgram. JF diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Baca juga: Selundupkan 1 Kg Sabu, Warga Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
JF ditangkap bersama seorang pria yang merupakan manajer diskotek di Kuta, Bali, berinisial DS (40). "Sabu yang diamankan jumlah totalnya 4,78 gram," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:
- Usai Direhab TMMD Kodim 0911/Nunukan, 5 Warga Ini Rasakan Nyamannya Sebuah Rumah
- Ratusan Pasien COVID-19 di Jabar Meninggal saat Isoman, Ini Faktor Pemicunya
- Viral di Medsos, 3 Pemuda Kota Madiun Gasak Patung Pocong COVID-19 Hanya Demi Konten
https://salam.sindo.media/embed/2758...dan-minta-maaf
JF dan DS ditangkap di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (9/7/2021). Di vila itu, keduanya berada di dalam satu kamar. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan sejumlah narkotika.
Baca juga: Tangis Pecah di Polres Tasikmalaya, Anak 12 Tahun Peserta Demo Brutal Cium Kaki Ibunya
Beberapa jenis narkotika yang ditemukan terdiri satu paket kristal bening 2,95 gram, tiga pil warna kuning seberat 1,05 gram, dan serbuk putih seberat 0,78 gram. Ditemukan juga satu bong, delapan pipa kaca dan satu korek api yang dimodifikasi. "Dari hasil interogasi, keduanya mengaku menggunakan sabu," ungkap Sugianyar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polri, barang bukti yang disita mengandung sediaan sabu. "Hasil tes urine kedua tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika," imbuhnya. Baca juga: Medan Membara, Dendam Lama dan Saling Ejek Membuat Tawuran Pecah di Jalanan
Petugas masih mengembangkan guna mengungkap asal sabu yang dipakai kedua tersangka. "JF dan DS dijerat pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
821
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan