Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
Kemenag Terbitkan Panduan Prokes Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menjadi panduan di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, edaran tersebut disampaikan Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (23/6/2021).

Cholil mengatakan, surat edaran terebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami lonjakan dan juga muncul varian baru.

Melihat kondisi tersebut, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H nanti.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru".

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Cholil.

Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Edaran itu ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala KUA Kecamatan.

Selain itu, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia juga akan diberikan surat edaran.

Agar Surat Edaran tersebut terlaksana dengan baik, Cholil meminta Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Cholil.

Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan beberapa peraturan, satu diantaranya yaitu semua penyelenggaraan Salat Iduladha maupun pelaksanaan Qurban harus memperhatikan standar protokol kesehatan.

Salat Iduladha boleh dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid.

Namun jemaah yang hadir dibatasi, paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban harus dilangsungkan tiga hari.

Yaitu mulai tanggal 11 hingga 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

Karna perkembangan pandemi Covid-19 disetiap daerah berbeda, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


KLIK SELENGKAPNYA >>>





0
353
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan