- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
PPKM Level 4 di Mataram Berlaku hingga 2 Agustus 2021
TS
tribunnews.com
PPKM Level 4 di Mataram Berlaku hingga 2 Agustus 2021
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya PPKM Darurat, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilanjutkan hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Dengan istilah baru yakni PPKM Level 4, sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat diubah, terutama menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat.
Pedagang kaki lima, restoran, dan kafe diberi kelonggaran jam buka selama PPKM Level 4.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa menjelaskan pada dasarnya kebijakan Pemkot Mataram sama dengan arahan pemerintah pusat dan Provonsi NTB.
Tidak ada kebijakan yang bertentangan satu sama lain.
”Intinya kan ada relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan menengah untuk bisa melakukan aktivitasnya,” katanya, Senin (26/7/2021).
Penyesuaian kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 800/871/BPPD/2021 tentang PPKM di Kota Mataram.
Aturan tersebut mengatur banyak hal terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
Di antaranya terkait jam operasional pedagang.
Baca Selengkapnya di>>>
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya PPKM Darurat, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilanjutkan hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Dengan istilah baru yakni PPKM Level 4, sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat diubah, terutama menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat.
Pedagang kaki lima, restoran, dan kafe diberi kelonggaran jam buka selama PPKM Level 4.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa menjelaskan pada dasarnya kebijakan Pemkot Mataram sama dengan arahan pemerintah pusat dan Provonsi NTB.
Tidak ada kebijakan yang bertentangan satu sama lain.
”Intinya kan ada relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan menengah untuk bisa melakukan aktivitasnya,” katanya, Senin (26/7/2021).
Penyesuaian kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 800/871/BPPD/2021 tentang PPKM di Kota Mataram.
Aturan tersebut mengatur banyak hal terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
Di antaranya terkait jam operasional pedagang.
Baca Selengkapnya di>>>
0
319
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan