- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Catat! Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan Senilai Rp 1 Juta
TS
tribunnews.com
Catat! Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan Senilai Rp 1 Juta
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah jadwal syarat penerima subsidi gaji pemerintah sebesar Rp 1 juta.
Karyawan dan pekerja akan kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah di pertengahan tahun 2021 ini.
Subsidi gaji ini akan dicairkan tiap dua bulan sekali.
Meski demikian, nominal dan persyaratannya berbeda dengan sebelumnya.
Pada tahap awal, pekerja mendapat subsidi gaji Rp 1,2 juta per dua bulan.
Namun kini para pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam dua bulan.
Lantas, kapan subsidi gaji atau BSU ini akan dicairkan?
Sebagai informasi, bantuan tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kemudian, subsidi gaji ini juga hanya dicairkan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 berdasarkan instruksi Mendagri.
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi kapan subsidi gaji itu akan dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Terkait data penerima tersebut, pihaknya berujar masih dalam proses screening.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, Pemerintah mengupayakan pencairan subsidi gaji karyawan swasta tahun 2021 dapat dilaksanakan pada Agustus bulan depan.
Syarat dan Kriteria
Syarat dan kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan tersebut berupa Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Kemnaker)
Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)
Kemudian, disebutkan pula buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Bantuan yang diberikan berbentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Bantuan akan didistribusikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.
Sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta.
Nilai nominalnya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, TribunnewsBogor.com)
Karyawan dan pekerja akan kembali menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah di pertengahan tahun 2021 ini.
Subsidi gaji ini akan dicairkan tiap dua bulan sekali.
Meski demikian, nominal dan persyaratannya berbeda dengan sebelumnya.
Pada tahap awal, pekerja mendapat subsidi gaji Rp 1,2 juta per dua bulan.
Namun kini para pekerja akan mendapat Rp 1 juta dalam dua bulan.
Lantas, kapan subsidi gaji atau BSU ini akan dicairkan?
Sebagai informasi, bantuan tersebut akan diberikan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Kemudian, subsidi gaji ini juga hanya dicairkan kepada pekerja yang berada di daerah level 4 berdasarkan instruksi Mendagri.
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi kapan subsidi gaji itu akan dicairkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan pencairan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021 ini.
Terkait data penerima tersebut, pihaknya berujar masih dalam proses screening.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir dari Tribunnews.com.
Namun, Pemerintah mengupayakan pencairan subsidi gaji karyawan swasta tahun 2021 dapat dilaksanakan pada Agustus bulan depan.
Syarat dan Kriteria
Syarat dan kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Aturan tersebut berupa Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian subsidi gaji dilakukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Kemnaker) Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com) Kemudian, disebutkan pula buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Bantuan yang diberikan berbentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Bantuan akan didistribusikan ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur.
Sebelumnya pemerintah pernah memberikan subsidi upah di tahun lalu bagi pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta.
Nilai nominalnya sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, TribunnewsBogor.com)
0
357
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan