- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
TS
tribunnews.com
Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
TRIBUNNEWSWIKI.COM - PPKM Level 4 kembali diperpanjang di berbagai daerah.
Sebelumnya PPKM Level 4 diputuskan dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pada Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus 2021.
"Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ungkap Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).
Presiden Jokowi juga menyampaikan hasi evaluasi pemberlakuan PPKM yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di Tanah Air.
Konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR menunjukkan perbaikan.
Pemerintah juga disebut telah memberikan sejumlah pelonggaran saat PPKM ini.
Satu contoh yaitu boleh makan di warung makan dengan syarat berada di tempat terbuka dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan untuk membantu masyarakat.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, ada juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Di sisi lain, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan panduan daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Senin (2/8/2021).
Menurutnya ada beberapa daerah yang turun levelnya menjadi PPKM Level 3.
Ada juga yang sudah bisa masuk PPKM level 2.
Namun, tak sedikit wilayah yang masih berada di level 4 dengan alasan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.
Berikut daftar wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
7. Kota Tangerang Selatan
8. Kota Tangerang
9. Kota Cilegon
10. Kabupaten Pandeglang
11. Kabupaten Cilegon
Jawa Barat
12. Kota Sukabumi
13. Kota Depok
14. Kota Cirebon
15. Kota Cimahi
16. Kota Bogor
17. Kota Bekasi
18. Kota Banjar
19. Kota Bandung
20. Kabupaten Kuningan
21. Kabupaten Bekasi
22. Kabupaten Garut
23. Kabupaten Subang
24. Kabupaten Purwakarta
25. Kabupaten Indramayu
25. Kabupaten Sumedang
26. Kabupaten Bohor
27. Kabupaten Bandung
28. Kabupaten Bandung Barat
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. (Warta Kota/Alex Suban)
Jawa Tengah
29. Kota Tegal
30. Kota Surakarta
31. Kota Salatiga
32. Kota Semarang
33. Kota Magelang
34. Kabupaten Pemalang
35. Kabupaten Rembang
36. Kabupaten Pekalongan
37. Kabupaten Kebumen
38. Kabupaten Banyumas
38. Kabupaten Magelang
39. Kabupaten Klaten
40. Kabupaten Sukoharjo
41. Kabupaten Wonogiri
42. Kabupaten Sragen
43. Kabupaten Wonosobo
44. Kabupaten Purworejo
45. Kabupaten Karanganyar
46. Kabupaten Kendal
47. Kabupaten Demak
48. Kabupaten Semarang
49. Kabupaten Batang
50. Kota Pekalongan
DIY
51. Kota Yogyakarta
52. Kabupaten Sleman
53. Kabupaten Kulon Progo
54. Kabupaten Bantul
55. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
56. Kota Surabaya
57. Kota Mojokerto
58. Kota Madiun
59. Kota Kediri
60. Kota Blitar
61. Kota Malang
62. Kota Batu
63. Kabupaten Madiun
64. Kabupaten Tulungagung
65. Kabupaten Sidoarjo
66. Kabupaten Gresik
67. Kabupaten Lamongan
Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat. (Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman)
Bali
68. Kota Denpasar
69. Kabupaten Badung
70. Kabupaten Karangasem
71. Kabupaten Gianyar
72. Kabupaten Tabanan
73. Kabupaten Bangli
74. Kabupaten Tabanan
75. Kabupaten Buleleng
76. Kabupaten Klungkung
(TribunnewsWiki/cva)
Sebelumnya PPKM Level 4 diputuskan dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Pada Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang 3-9 Agustus 2021.
"Mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ungkap Presiden Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).
Presiden Jokowi juga menyampaikan hasi evaluasi pemberlakuan PPKM yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di Tanah Air.
Konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR menunjukkan perbaikan.
Pemerintah juga disebut telah memberikan sejumlah pelonggaran saat PPKM ini.
Satu contoh yaitu boleh makan di warung makan dengan syarat berada di tempat terbuka dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah bantuan untuk membantu masyarakat.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, ada juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) Di sisi lain, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan panduan daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Senin (2/8/2021).
Menurutnya ada beberapa daerah yang turun levelnya menjadi PPKM Level 3.
Ada juga yang sudah bisa masuk PPKM level 2.
Namun, tak sedikit wilayah yang masih berada di level 4 dengan alasan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi.
Berikut daftar wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
7. Kota Tangerang Selatan
8. Kota Tangerang
9. Kota Cilegon
10. Kabupaten Pandeglang
11. Kabupaten Cilegon
Jawa Barat
12. Kota Sukabumi
13. Kota Depok
14. Kota Cirebon
15. Kota Cimahi
16. Kota Bogor
17. Kota Bekasi
18. Kota Banjar
19. Kota Bandung
20. Kabupaten Kuningan
21. Kabupaten Bekasi
22. Kabupaten Garut
23. Kabupaten Subang
24. Kabupaten Purwakarta
25. Kabupaten Indramayu
25. Kabupaten Sumedang
26. Kabupaten Bohor
27. Kabupaten Bandung
28. Kabupaten Bandung Barat
Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. (Warta Kota/Alex Suban) Jawa Tengah
29. Kota Tegal
30. Kota Surakarta
31. Kota Salatiga
32. Kota Semarang
33. Kota Magelang
34. Kabupaten Pemalang
35. Kabupaten Rembang
36. Kabupaten Pekalongan
37. Kabupaten Kebumen
38. Kabupaten Banyumas
38. Kabupaten Magelang
39. Kabupaten Klaten
40. Kabupaten Sukoharjo
41. Kabupaten Wonogiri
42. Kabupaten Sragen
43. Kabupaten Wonosobo
44. Kabupaten Purworejo
45. Kabupaten Karanganyar
46. Kabupaten Kendal
47. Kabupaten Demak
48. Kabupaten Semarang
49. Kabupaten Batang
50. Kota Pekalongan
DIY
51. Kota Yogyakarta
52. Kabupaten Sleman
53. Kabupaten Kulon Progo
54. Kabupaten Bantul
55. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
56. Kota Surabaya
57. Kota Mojokerto
58. Kota Madiun
59. Kota Kediri
60. Kota Blitar
61. Kota Malang
62. Kota Batu
63. Kabupaten Madiun
64. Kabupaten Tulungagung
65. Kabupaten Sidoarjo
66. Kabupaten Gresik
67. Kabupaten Lamongan
Penutupan jalan di tiga ring, di Kota Bandung dilakukan lebih awal dari biasanya untuk membatasi mobilitas masyarakat yang meningkat di masa penerapan PPKM Darurat. (Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman) Bali
68. Kota Denpasar
69. Kabupaten Badung
70. Kabupaten Karangasem
71. Kabupaten Gianyar
72. Kabupaten Tabanan
73. Kabupaten Bangli
74. Kabupaten Tabanan
75. Kabupaten Buleleng
76. Kabupaten Klungkung
(TribunnewsWiki/cva)
0
713
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan