- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Simak Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group di Masa PPKM Level 4
TS
tribunnews.com
Simak Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group di Masa PPKM Level 4
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lion Air Group menerapkan sejumlah persyaratan terbaru untuk penerbangan domestik selama masa waspada pandemi Covid-19.
Aturan tersebut berlaku mulai 4-9 Agustus 2021 seiring penerapan PPKM Level 4-1 oleh pemerintah.
Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Persyaratan penerbangan domestik adalah hanya diizinkan untuk penumpang usia di atas 12 tahun.
Penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 baik melalui RT-PCR maupaun rapid antigen.
Kemudian, pemeriksaan sampel Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian maka hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi tes Covid-19 (Pixabay/fernandozhiminaicela)
Syarat berikutnya adalah memiliki surat keterangan telah menerima vaksin minimal dosis pertama.
Namun, jika penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat termasuk alasan detail tidak dapat di vaksin.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
Aturan tersebut berlaku mulai 4-9 Agustus 2021 seiring penerapan PPKM Level 4-1 oleh pemerintah.
Ketentuan ini berlaku pada maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).
Persyaratan penerbangan domestik adalah hanya diizinkan untuk penumpang usia di atas 12 tahun.
Penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil tes negatif Covid-19 baik melalui RT-PCR maupaun rapid antigen.
Kemudian, pemeriksaan sampel Covid-19 harus dilakukan di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Dengan demikian maka hasil tes akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi tes Covid-19 (Pixabay/fernandozhiminaicela) Syarat berikutnya adalah memiliki surat keterangan telah menerima vaksin minimal dosis pertama.
Namun, jika penumpang dalam kondisi tak bisa di vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan medis dari dokter spesialis yang menyatakan sehat termasuk alasan detail tidak dapat di vaksin.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
0
250
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan